Kelalaian Penyelenggara dalam hal menyortir Surat Suara mengakibatkan Kerugian terhadap Peserta Pemilu dan Masyarakat

Daftar Isi


Mantan Komisioner KPU Dua Periode LM. Nuzul Ansi


Laworo", indometro. id - Tertukarnya Surat Suara yang ditemukan sala satu Pemilih dan anggota KPPS dalam Proses hari H pencoblosan di TPS yaitu Surat Suara DPRD Provisi dalam hal ini Dapil Sultra 6 masuk di Dapil Sultra 3 (Muna, Muna Barat & Butur) di TPS 2 Desa Lapokainse dan di TPS 2 Desa Tanjung Pinang Kec. Kusambi 


Mantan Kimisioner KPU Mubar Lm Nuzul Ansi, S. IP, M. Si mengatakan, penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU sebagai penanggung jawab Teknis Tidak Cermat dan Lalai dalam proses Penyortiran Surat Suara saat masih berada di gudang logistik KPU Kabupaten Muna Barat", ungkapnya, Mingu ( 18/02/2024).


Proses Penyortiran Logistik dalam Hal ini Surat Suara mempunyai Satandar Operasional (SOP) yang di tetapkan oleh KPU Kabupaten Muna Barat Itu sendiri dimana kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.


 Penyelenggara seharusnya berupaya memastikan surat suara yang diterima sesuai dengan jumlah dan jenis yang ditetapkan oleh KPU pusat. Selain itu, penyortiran juga dilakukan untuk memastikan surat suara itu Tidak tertukar dengan Surat Suara daerah pemilihan lain serta tidak rusak, sobek, atau cacat. Dengan adanya Pemilihan Lanjutan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemilu menjadi dipertanyakan selain itu ruang-ruang politik uang dalam hal transaksional suara di masyarakat akan bermunculan mengakibatkan tidak adanya pembelajaran politik di masyarakat.


Proses penetapan Pemilihan di Hentikan dan Penetapan Pemilihan Lanjutan haruslah memenuhi unsur sebagai berikut. Berdsarakan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Keputusan KPU No. 066 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umun.


Pemungutan Suara dan atau Penghitungan Suara Lanjutan dalam  ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 

Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam. Pemilihan Umum menyatakan bahwa dalam hal sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan, dilakukan  pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS.

1. Persiapan

Persiapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan, 

yaitu:

a. Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan di TPS dimulai dari tahapan pemungutan suara dan atau penghitungan suara di TPS yang terhenti.

b. Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan.

c. Penetapan penundaan pemungutan suara dan/atau

penghitungan suara lanjutan dilakukan oleh: 

1. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1  (satu) atau lebih dari 1 (satu) kelurahan/desa atau yang  disebut dengan nama lain. Penetapan penundaan ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

2) KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kecamatan atau yang disebut dengan nama lain. Penetapan penundaan ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; atau

3) KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila

penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan

suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu)

kabupaten/kota. Penetapan penundaan ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi.

d. Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara.


Dalam proses peraturan perundangan tersebut di atas yang merupakan dasar dalam hal pengambilan keputusan apakah terpenuhi unsur persoalan dilakukan pemberhentian proses pemilihan Seperti :

1. Terjadi kerusuhan, 

2. Gangguan keamanan, 

3. Bencana alam, atau

4. Gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan 

suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.


Sebenarnya jika KPU Mubar cermat maka tidak akan terjadi Pemilihan Lanjutan sehingga dengan adaanya Pemilihan Lanjutan ini murni dikarenakan tidak profesional, teliti dan cermat serta kelalaian KPU Mubar bukan kelalaian KPPS yang ada di TPS, sehingga mengakibatkan kerugian pada peserta pemilu dan Masyarakat. Bawaslu Muna Barat haruslah merespon dampak dan akibat Pemilihan Lanjutan ini bukan hanya sekedar memberi rekomendasi di lakukan pemberhentian pemilihan tetapi jauh dari itu mengkaji akibat dari persoalan kenapa sampai dilakukan pemberhentian pemilihan di 2 TPS tersebut.


Sedangkan salah satu caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lm. Syarif Mengatakan, dengan adanya pemiliha lanjutan ini dirinya dapat di rugikan", katanya Lm Syarif Minggu (18/02/2024) 


"Kata dia sangat di rugikan berbagai berupa tenaga dan inafisial", tutur Syarif saat di hubungi melalui seluar. 





Posting Komentar



#
banner image