Keluh Kesah Disampaikan Warga Saat Jumat Curhat di Terminal Bandar Kajum Tebing Tinggi

Daftar Isi



Tebing Tinggi, Indometro.id -

Berbagai keluh kesah disampaikan warga masyarakat saat berlangsungnya kegiatan Jumat Curhat di Terminal Bandar Kajum Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Jumat (2/2/2024) yang dipimpin oleh Kasi Propam Polres Tebing Tinggi AKP Jamintar bersama dengan personel Polres Tebing Tinggi dan Polsek Rambutan.

Hadir mendampingi Kasi Propam, diantaranya, KBO Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Ipda Budi Santoso, Ba Sat Intelkam Polres Tebing Tinggi Aiptu Irfan Dermawan, Ba Sat  Lantas Polres Tebing Tinggi Aipda Syafrizal Amma dan Ba Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Aipda Fuad Fathi Irwan Nst.

Kasi Propam mengimbau warga agar bersinergi bersama menjaga keamanan kamtibmas mulai lingkungan atau tempat tinggal masing masing agar aman dan baik dengan mendirikan Pos Kamling untuk mencegah tindak kejahatan.

"Mari kita cegah peredaran narkotika di lingkungan, hindari dan jauhilah keluarga dan anak anak kita dari pengaruh narkoba tersebut, karena narkoba dapat membahayakan kesehatan dan membunuh diri kita sendiri, selanjutnya menghimbau anak-anak kita agar tidak melakukan aksi balapan liar dan melaksanakan aksi konvoi ranmor agar situasi kamtibmas diwilayah kita aman dan baik serta menjauhi minum-minuman keras dan perjudian," sambungnya. 

Apabila masyarakat mempunyai keluh kesah sampaikan kepada kami agar kami dapat menjawab keluh kesah dari masyarakat dan melaksanakan apa yang diinginkan masyarakat agar kamtibmas diwilayah kita semakin baik.

"Jika ada keluhan lain yang belum dapat disampaikan masyarakat dapat menghubungi petugas atau Bhabinkamtibmas Polsek Rambutan Aiptu Hendri Hutapea di nomor 083188998282 ataupun Polres Tebing Tinggi yang dapat dihubungi melalui Call Center Nomor 110, nanti pihak dari kami selaku personel Polres Tebing Tinggi akan segera menindak lanjuti / merespon keluhan dari warga tersebut," tandasnya. 

Sementara itu, Riduan Nasution selaku Kepling 3  mengatakan tentang masalah narkoba terkait  sudah ada alat bukti seperti bong, namun yang bersangkutan tidak ditahan.

"Bagaimana penjelasannya Pak,?" tanya Riduan.

Kasi Propam menjelaskan terkait dengan masalah narkoba, apabila ada barang bukti hanya berupa bong namun tidak ada alat bukti pendukung lainnya seperti sabu ataupun sisa sabu yang habis dipakai, maka Jaksa atau hakim tidak mau menerima berkasnya atau diproses sampai ke tingkat pengadilan, dan yang bersangkutan tidak bisa ditangkap namun bisa diserahkan ke BNN untuk selanjutnya direhabilitasi

Kemudian M Simbolon warga Lingkungan 1 mengatakan jika memberikan informasi kepada Polisi, bagaimana perlindungan kepada yang memberikan informasi penting.

Menjawab hal itu, Kasi Propam menerangkan pada saat memberikan informasi penting kepada Kepolisian boleh mengatakan kepada Kepolisian untuk tidak dijadikan saksi maupun tidak memberitahukan identitas siapa yang memberikan informasi guna menjaga kerahasiaan yang memberikan informasi kepada Polisi. 

Selanjutnya dalam aspirasinya, J. Purba menanyakan apabila ada pengguna narkoba yang ditest urine hasilnya positif apakah pengguna tersebut bisa ditahan.

"Apabila ada masyarakat yang mengkonsumsi narkoba dan dites ternyata hasilnya (urine) positif,  maka yang bersangkutan hanya perlu direhabilitas dikarenakan yang bersangkutan bisa dikatakan sebagai korban narkotika. Tidak ditemukan kepadanya narkoba seperti jenis sabu," tutup AKP Jamintar. 



(AS/IY)

Posting Komentar



#
banner image