Kepala Sekolah SD Negeri 12 Rantau Bayur Diduga Potong Dana PIP Siswa

Daftar Isi



Banyuasin Indometro.Id - Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 12 Rantau Bayur, Desa Kemang Bejalu Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, diduga melakukan pungutan liar terhadap siswa penerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Diduga praktik pungutan liar yang terjadi di SD Negeri12 Rantau Bayur ini sudah berlangsung cukup lama.

Hal tersebut diketahui pada saat salah seorang wali  murid P (30) Warga Dusun 2 Desa Kemang Bejalu, memberikan keterangan nya pada awak media, dirinya menjelaskan bahwa anaknya setiap menerima bantuan PIP tersebut selalu terpotong dari dana yang seharusnya diterima, terakhir anaknya menerima dana PIP pada  bulan Januari 2024 dengan jumlah yang sudah terpotong.

Anggota BPD Kemang Bejalu, Habson. HS . Sabtu (17/1/2024) mengatakan, hal tersebut sangat tidak dibenarkan, sehingga pihaknya menyayangkan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah yang memotong bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), mengingat penerima bantuan itu siswa dari keluarga kurang mampu.

"Jika ada pihak sekolah yang memotong uang bantuan PIP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin harus segera menindak tegas oknum Kepala sekolah SD Negeri 12 Rantau Bayur tersebut," tegasnya

Disebutkan, bantuan PIP yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu, diperuntukkan memenuhi kebutuhan personal siswa dalam belajar.

Terkait hal itu, Kepala Sekolah SD Negeri 12 Rantau Bayur, Rizki Agustami, S.Pd belum bersedia memberikan keterangan kepada awak media saat dihubungi melalui layanan pesan singkat.

Terpisah, wali murid sekaligus Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD ) Kemang Bejalu, Zainudin mengatakan, bahwa bantuan itu dinilainya sangat bermanfaat bagi siswa terlebih bantuan tersebut sangat membantu meringankan beban perekonomian masyarakat.

Maka itu, tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk memotong uang bantuan buat siswa tersebut.

"Jika alasanya untuk uang administrasi atau biaya lain-lainnya, pihak sekolah bisa mengambil biaya dari dana BOS. Jangan memotong jatah pelajar yang menerimanya," terangnya

"Hal ini sebenarnya sudah berlangsung lama, bahkan sudah pernah kami mengingatkan bahwa pelaksanan bantuan PIP yang dilaksanakan di SD Negeri 12 ini dinilai tidak sesuai dgn juklak yang  sudah jelas tertuang dalam Persenjen Kemendikbud Nomor 20 Tahun 2023, bahkan sampai saat ini pihak sekolah tidak hanya memotong dana bantuan PIP tersebut, namun juga diduga menyimpan buku tabungan siswa tanpa melalui persetujuan wali murid, dan juga ada tebang pilih dalam penentuan penerima dana PIP, karna diketahui ada siswa yang tidak layak menerima bantuan tersebut"

Masih menurutnya "Kita sudah punya alat bukti dan saksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut, untuk itu pihaknya akan melaporkan temuan tersebut ke APH, Polres Banyuasin, berdasarkan Undang-Undang UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, kelompok atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Pasal 2 UU Tipikor menyebut hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara. Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20 tahun. Selain itu, UU Tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp200 juta. Denda paling besar Rp1 milyar, serta meminta Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin untuk mencopot jabatannya selaku Kepala Sekolah", pungkasnya.





Posting Komentar



#
banner image