PBB Minta KIP Komitmen Laksanakan PSU Sesuai Kriteria Isi Surat Pemberitahuan

Adi Saleh, Sekretaris DPC Partai Bulan Bintang Simeulue 


Simeulue, Indometro.id – Pasca pemilu 2024, di Simeulue masih meninggalkan kontroversi. Hal itu terus menjadi bola panas setelah adanya laporan dugaan pelanggaran pemilu, sehingga Panitia Pengawas Pemilihan Umum merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah itu.


Menanggapi hal itu sebagian peserta pemilu menolak dilakukan PSU, sebagian lainnya meminta KIP melaksanakan PSU sesuai hasil keputusan KIP yang telah dilayangkan ke masing-masing parpol yang terdapat di kabupaten kepulauan itu.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?


Meskipun PSU masih undur sementara, sebagaimana sebelum nya dijadwalkan PSU akan di gelar pada Sabtu 24 Februari 2024. Pihak-pihak tersebut masih menunggu tanggapan dan komitmen dari penyelenggara pemilihan yang di lebel sebagai komisi independen itu. 


Saat ini diketahui salah satu penyebab di undur adalah logistik kertas suara PSU masih diperjalanan dan belum tiba di pulau Simeulue. Sementara persoalan penolakan PSU, KIP Simeulue belum memberi pernyataan resmi, terutama terkait permintaan tidak diikutsertakan kertas suara tingkat DPRK di TPS 002 Desa Suka Karya pada PSU yang dimaksud oleh pihak-pihak yang menolak.


Adi Saleh selaku Sekretaris DPC Partai Bulan Bintang (PBB) saat ditemui awak media di kantor sekretariat PBB Simeulue, meminta KIP konsisten dengan hasil keputusan KIP Simeulue melalui surat pemberitahuan PSU yang telah dikirim dan diterima masing-masing Parpol.


“Kalau kita sudah komit. Karena ini sudah menjadi keputusan KIP. Maka kalau KIP tidak menjalankan, kita akan laporkan KIP Simeulue ke DKPP “. Kata Adi Saleh. 


Ia menambahkan, pihaknya mendukung hasil keputusan KIP Simeulue sebagaimana surat pemberitahuan pelaksanaan PSU yang telah diterima masing-masing parpol. Ia berharap KIP Simeulue tetap komitmen dengan keputusan itu. 

(A²n)



Posting Komentar untuk "PBB Minta KIP Komitmen Laksanakan PSU Sesuai Kriteria Isi Surat Pemberitahuan"