PSL Bawaslu Mubar Akan Telusur Kecurangan Yang Terjadi Di TPS 02 Desa Tanjung Pinang

Daftar Isi
Ketua Bawaslu Mubar Awaludin Usaat 



Laworo, indometro. id -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna Bara (Mubar). 

Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Muna Barat, di dua TPS yakni TPS 02 Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi dan TPS 02 Desa Lapokainse,  Kecamatan Kusambi Sulawesi Tenggara telah berakhir atau selesai.  Tapi dari dua TPS  tersebut, salah satu TPS yaitu TPS 2 Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi masih menyisakan sedikit masalah.


Ketua Bawaslu Kabupaten Muna Barat Awaludi Usa telah Menyikapi video yang beredar terkait dengan PSL TPS 2 Desa Tanjung Pinang", Tuturnya


"Dan Bawaslu Kabupaten Muna Barat telah mendapatkan laporan terkait pelaksanaan kegiatan PSL di TPS desa Tanjung Pinang melalui Pengawas TPS yang bertugas di hari pelaksanaan PSL", ungkap Ketua Bawaslu Awaludin Usa. Sabtu (24/2/2024). 


Lanjut Ketua Bawaslu Mubar mengatakan, Bahwa dalam proses pemungutan dan penghitungan suara  di TPS 2 Desa Tanjung Pinang dimulai pukul 08.00 Wita, tanggal 20 Februari dan berakhir pukul 05.00 Wita dini hari tanggatl 21 Februari. Dalam proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, berjalan sesuai dengan tata cara pelaksanaan pemengutan dan penghitungan suara", ungkapnya, Sabtu (24/2/2024) 


"Setelah proses penghitungan suara berakhir, kemudian terdapat protes yang diajukan oleh salah satu calon anggota DPRD yang masuk di TPS dan meminta daftar hadir pemilih yang telah menyalurkan hak pilih. Versi video yang beredar terdapat selisih antara jumlah daftar hadir dengan kertas suara yang digunakan yakni 243 yang diceklist dan 263 surat suara yang digunakan. Serta terdapat satu lembar surat suara yang diduga telah dicoblos pada kolom partai PDI-P dan PSI", katanya

  

Terkait dengan hal tersebut. Bahwa hasil laporan pengawasan petugas Pengawas TPS dan pengakuan dari KPPS bahwa terdapat pemilih yang hadir dan bertanda tangan di dalam daftar hadir tetapi tidak diceklis. Dalam daftar hadir itu pemilih yang datang selain diberi tanda ceklist oleh petugas KPPS juga pemilih tersebut bertanda tangan pada daftar hadir. Selain itu terdapat 10 orang pemilih yang dilayani hak pilih di rumah karena sakit, dan tidak diceklist dalam daftar hadir. Setelah dicocokan oleh KPPS jumlah pemilih yang bertanda tangan dalam daftar hadir, ditambah dengan 10 orang yang dilayani hak pilih di rumah, serta 3 orang pemilih DPK dan jumlah C pemberitahuan yang diterima petugas KPPS, jumlahnya sesuai dengan pengguna hak pilih dan kertas surat suara yang digunakan sebanyak 263 orang.


Terkait dengan satu lembat surat suara yang ditemukan dan diduga telah dicloblos, hasil pengawasan PTPS bahwa satu lembar kertas suara yang ditemukan didalam kantong plastik bergabung dengan surat suara yang tidak digunakan. Kemudian, dalam proses pemungutan suara terdapat pemilih yang meminta mengganti kertas suara karena kertas suara yang ditemukan rusak. 


Bahwa saat ini Bawaslu Muna Barat telah menerima sebuah laporan dari saudara Kadir Baiduri, yang melaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Lanjutan di TPS 2 Tanjung Pinang. Terkait dengan laporan tersebut, Bawaslu Muna Barat sedang dalam proses melakukan kajian awal. Selanjutnya, apabila terpenuhi syarat formil dan meterill, maka akan dilakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan prosedur perundang – undangan. (Am) 


Posting Komentar



#
banner image