ASN Dinas Pendidikan Pringsewu Diduga Langgar Aturan


Pringsewu, indometro.id - Seorang staf di Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, Rahman, diketahui bertugas di Sekretariat Daerah, yang tidak sesuai dengan penempatannya yang semestinya. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran peraturan yang berlaku.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu perlu melakukan klarifikasi terkait dengan penugasan Rahman di Sekretariat Daerah. Jika terbukti ada pelanggaran, maka perlu diambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Tomi Yazid Bustomi, M. Pd saat dikonfirmasi mengatakan bahwa yang bersangkutan mendapat surat perintah tugas (SPT).

"SPT masih diperbolehkan, statusnya diperbantukan dari Dinas Pendidikan ke Sekretariat Daerah," kata Tom Yazid Bustomi, Rabu (27/03/2024).

Penugasan ASN di luar dinasnya dapat mengganggu kinerja instansi terkait. Hal ini dapat memicu kecemburuan dan ketidakadilan di antara ASN lainnya. Jika terbukti ada pelanggaran, maka perlu diambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*)


Posting Komentar untuk "ASN Dinas Pendidikan Pringsewu Diduga Langgar Aturan"