Dugaan Izin Usaha Tidak Resmi dan Penggunaan Rekening Pribadi PT Langit Indo Niaga

                           


Pringsewu, indometro.id - 

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
PT. Langit Indo Niaga (BeMart), perusahaan yang bergerak di bidang penjualan aplikasi sistem jual beli online Member Get Member (MGM), diragukan legalitas usahanya. 

Beredar informasi bahwa BeMart tidak memiliki izin usaha resmi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di antara para nasabah dan mitra terkait keamanan dan legalitas investasi mereka.

Selain itu ditemukan bukti transfer dari nasabah kepada pihak perusahaan yang menggunakan rekening pribadi, bukan rekening perusahaan. Praktik ini tidak lazim dan berpotensi menimbulkan risiko penipuan dan penyalahgunaan dana.
Salah seorang pengelola perusahaan, Suhadi berdalih bahwa hal itu dilakukan untuk mempermudah pendataan nasabah BeMat, yang telah beroperasi selama 8 bulan. 

"Perusahaan memiliki puluhan ribu member, dan menawarkan keuntungan yang bervariasi tergantung pada besar modal yang ditanamkan nasabah," kata Suhadi, Senin (25/03/2024).

Masih menurut Suhadi, perusahaan hanya menjual aplikasi. Dimana member hanya perlu mengunduh aplikasi.

"Dengan biaya pendaftaran sebesar 100 ribu rupiah untuk kemudian mendapatkan poin keuntungan dari perusahaan, "terang Suhadi.

Penting bagi BeMart untuk segera mengklarifikasi dan menunjukkan bukti legalitas usahanya kepada publik. Menjelaskan alasan penggunaan rekening pribadi dan beralih ke sistem pembayaran yang lebih transparan dan akuntabel. (*)


Posting Komentar untuk "Dugaan Izin Usaha Tidak Resmi dan Penggunaan Rekening Pribadi PT Langit Indo Niaga "