Hasil Audit Inspektorat Adanya Penyalahgunaan ADD di Desa Ambal- Ambil,Negara mengalami kerugian cukup besar.


BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Salah satunya terkait Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan Sp. Lidik/ 566/VI/ RES.3.1/2023 Satreskrim tanggal 8 juni 2023 dan Surat Perintah Penyelidikan Sp. Lidik/803/IX RES 3.1/2023 Satreskrim tanggal 2 september 2023 di Polres Pasuruan, perihal Proyek fisik, Bor Air Persih, PJU, bantuan ketahanan pangan ternak kambing dan lele, juga anggaran SILVA yang menggunakan anggaran Dana Desa dan juga Provinsi di Desa Ambal Ambil dengan dugaan kerugian milyaran rupiah sudah mulai terungkap dari hasil audit Inspektorat, seperti yang diungkapkan Dwi Anto Inspektorat mengatakan.

“Untuk Dugaan kerugian di Desa Ambal Ambil cukup besar, ada ketentuan bahwa beberapa anggaran Dana Desa tidak bisa dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan oleh Kepala Desa, dan terindikasi ada kerugian Negara dan diinformasikan kepada Polres untuk menindak lanjuti.” Ungkap sapaan akrab Dwi.

“Dan Kepala Desa sudah pernah di periksa mengatakan “aku kate mbalekno opo sing di gawe, pasrah wes” juga perihal bantuan pipanisasi BOR dari Provinsi kami sudah mendapat surat Inspektorat Provinsi Jatim, untuk menindak lanjuti dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan” Ungkap Dwi

Dari penjelasan perihal ada nya Dugaan kerugian negara yang di lakukan Kepala Desa Ambal Ambil, Kecamatan Kejayan, H.S.Samiadji Ketua LPK Indonesia Bersatu yang tergabung di Fornat mengatakan

“Dugaan kerugian negara(Desa) Ambal Ambil diperkirakan milyaran rupiah itu kami kawal dan selelu kami beritakan di media media, ini rekomendasi Inpektorat Kabupaten Pasuruan sudah dikirim ke Polres Pasuruan, diharap segera dinaikkan status ke Penyidikan dan segera jadikan tersangka siapapun yang terseret atas kerugian negara ini segera. ” Ungkap Kaji saat diwawancarai awak media setelah audensi.



Posting Komentar untuk "Hasil Audit Inspektorat Adanya Penyalahgunaan ADD di Desa Ambal- Ambil,Negara mengalami kerugian cukup besar."