LSM GANAS Laporkan Kalapas Kelas II A Cikarang ke Dirjen Pas, Terkait Dugaan Korupsi
Ketua Umum LSM GANAS, Brian Sakti, saat melaporkan Kalapas Kelas II A Cikarang ke Dirjen Pas. Jawa Barat. Foto.
Bekasi, indometro.id – Ketua Umum LSM GANAS Brian Sakti, melaporkan Kalapas Kelas II A Cikarang ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor laporan 010/DPP/GANAS/III/2024, Terkait adanya dugaan korupsi Anggaran Makan dan minum ( Mamin ) untuk warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Kamis (28/03).
Brian Sakti menuturkan, ini adalah langkah kami untuk menindaklanjuti proses hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus kita tegakan, agar para pejabat yang terbukti bersalah dapat menerima konsekwensinya.
"Hari ini kamis 28 Maret 2024, Alhamdulillah kami sudah melaporkan dugaan adanya korupsi di Lapas Cikarang ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM", kata Ketum.
"Kita akan terus mengawal kasus ini, dugaan adanya korupsi di Lapas Cikarang, sampai ke meja hijau" Katanya.
Menurutnya, atas perlakuan yang tidak manusia dengan mengkorupsi anggaran makan dan minum untuk kebutuhan manusia, merupakan perbuatan yang sangat biadab, hanya untuk merauf keuntungan yang super besar.
"Tidak sedikit anggaran makan minum yang digelontorkan pemerintah untuk para napi, mencapai puluhan milyar, agar kebutuhan gizi mereka tetap seimbang, kemudian oleh oknum-oknum Lapas Cikarang di Korupsi, hanya untuk ngegedein awak dewek, dan memeperkaya diri sendiri, sungguh biadab", katanya.
Ketum LSM Ganas menyebut juga, agar kasus ini segera diproses oleh pihak terkait secara serius, obyektif dan bertindak tegas.
"Apabila Dirjen Pas juga tidak ambil tindakan maka itu LSM GANAS akan segera melaporkan kasus ini ke KPK", pungkasnya. (Red)
Posting Komentar