PDI Perjuangan Gagal Memenangi Pemilu di Jakarta Tahun 2024?

Daftar Isi

 

Sumber: https://jakarta.kpu.go.id/



Jakarta, Indometro.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telahmerampungkan proses perhitungan perolehan suara Pileg DPRD Provinsi DKI Jakarta. Hasil akhir yang diperoleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berada di urutan kedua partai dengan perolehan suara terbanyak setelah Partai Keadilan Sosial (PKS).

Kepastian kegagalan PDIP melewati perolehan suara PKS di DKI Jakarta ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2024. Keputusan ini tentang Penetapan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024. Keputusan ditandatangani oleh Wahyu Dinata selaku Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta.

Sumber: https://jakarta.kpu.go.id/


Dikutip dari lampiran 1 Keputusan tersebut, total suara sah yang dihitung sebanyak 6.067.241 pemilih yang tersebesar pada 10 Dapil. Secara berurutan Dapil 8, Dapil 9, dan Dapil 10 merupakan daerah pemilihan dengan jumlah suara pemilih terbanyak.


Partai Keadilan Sosial (PKS) memperolah suara untuk DPRD Provonsi DKI Jakarta sebanyak 1.012.028 suara atau 16,68 persen. Lalu disusul oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan suara sebanyak 850.174 suara atau 14,01 persen.  sedangkan urutan ketiga diduduki oleh Partai Gerindra dengan perolehan 728.297 suara atau 12 persen.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta merampungkan tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 tingkat provinsi selama tiga hari yaitu tanggal 7 sampai dengan 9 Maret 2024.

(Dewa)

Posting Komentar



banner image