Penganiayaan Staf DPRD Tanggamus di Hotel Jayakarta Tower: Kronologi dan Fakta

Daftar Isi

Tanggamus, indometro - Rishayani (31), staf honorer bagian keuangan Sekretariat DPRD Tanggamus, dianiaya oleh Rika Selvina (35), staf honorer pendamping komisi Sekretariat DPRD Tanggamus, Senin (25/03/2024).

Penganiayaan terjadi di dalam kamar no. 1113 lantai 11 Hotel Jayakarta Tower, Tamansari Jakarta Barat. Motif penganiayaan diduga karena di latar belakangi dari hasil temuan audit BPK RI terkait perjalanan dinas DPRD kabupaten Tanggamus Propinsi Lampung tahun 2023.

Kejadian bermula saat Rishayani (korban) bersama rekannya Desika Anggina Sari (27) berada di dalam kamar hotel sedang merapikan pakaian, kemudian datang Rika Selvina (pelaku) bersama seorang rekannya Dahlia (35). Dahlia, mengajak Desika keluar kamar, sesaat mereka keluar Rika Selvina (pelaku) langsung mendorong korban hingga terjatuh, kemudian pelaku langsung menduduki tubuh korban sambil melakukan penyerangan dengan cara memukul bagian wajah korban berkali-kali.

Korban Rishayani, mengalami luka lebam dan memar di pelipis kiri, bola mata kiri lebam, leher memar, siku tangan kanan luka lecet dan sejumlah luka cakaran di wajahnya.

Korban Rishayani melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat. Sampai berita ini diterbitkan masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan secara intensif oleh penyidik atau petugas Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat. (*)

Posting Komentar



banner image