Staf Dinas Pendidikan Pringsewu Jadi Ajudan Sekda, BKPSDM: Tidak Tahu

Pringsewu, indometro.id - Kepala BKPSDM Pringsewu, Eko Sumarni, mengaku belum mengetahui adanya Surat Perintah Tugas (SPT) staf dinas pendidikan, Rahman, yang bertugas sebagai ajudan Sekda Pringsewu. Eko juga menyatakan belum melihat peraturan terbaru yang mengatur tentang penugasan ASN.

"Saya belum tahu kalau saudara Rahman di sekretariat daerah, dan saya belum tahu regulasi terkait masalah ini," kata Eko Sumarni saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (28/03/2024).

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Penempatan staf dinas pendidikan Rahman, oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu ke posisi di luar struktur organisasi resmi menimbulkan kontroversi dan dugaan pelanggaran terhadap aturan penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara itu, Rahman membenarkan bahwa dia telah bertugas sebagai ajudan Sekda, Hery Iswahyudi sejak tahun 2020, setelah diangkat menjadi PNS pada tahun 2019.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 27 Tahun 2021 Pasal 52 menegaskan bahwa ASN harus bertugas pada instansi pemerintah yang bersangkutan selama minimal sepuluh tahun sejak diangkat tanpa pindah atas dasar alasan pribadi. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada pengunduran diri dari ASN yang bersangkutan.

Perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut kepada BKPSDM Pringsewu dan Rahman terkait SPT dan peraturan terbaru tentang penugasan ASN. Perlu dikaji apakah penugasan Rahman sebagai ajudan Sekda sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)


Posting Komentar untuk "Staf Dinas Pendidikan Pringsewu Jadi Ajudan Sekda, BKPSDM: Tidak Tahu"