![]() |
(Teks Photo: Tersangka FRH alias Nando beserta barang buktinya) |
Berawal dari adanya informasi pengaduan masyarakat (Dumas) Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang laki-laki bandar narkoba berinisial FRH atau Nando (41), warga Dusun Pondok Batu,Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.Sabtu, (30/03).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L.Malau S.I.K.,M.H., melalui Kasi Humas AKP P.Napitupulu,SH., mengatakan keberhasilan petugas berkat adanya informasi pengaduan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba.Selasa,(02/04).
“Berkat adanya informasi tentang maraknya peredaran narkoba membuat tim opsnal melakukan penyelidikan,”ucapnya.
Kasi Humas menjelaskan, setelah menerima informasi kemudian tim opsnal bergerak menuju lokasi yang disebut dan berhasil menangkap seorang laki-laki bandar narkoba berinisial FRH alias Nando (42) merupakan warga Dusun Pondok Batu,Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu,Labuhanbatu.
“Dipimpin kanit narkoba Ipda Ramadhan Hilal akhirnya berhasil menangkap pelaku Nando yang merupakan warga setempat yang merupakan bandar narkoba,”jelasnya.
- Respon Aksi Protes Warga, Tim Gabungan TNI-Polri Akhirnya Tangkap Pengedar Sabu di Lingkungan Bina Insan Sigambal
- Kapolres Labusel Kunjungi Kodim 0209/LB, Dandim : "Kita Saling Bersinergi" Ajak Insan Pers dan Masyarakat Jaga Keamanan dan Ketertiban
- Diduga Bisnis Peredaran Narkoba Buto di Kampung Dalam Tak Tersentuh Hukum
Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 02 bungkus plastik klip transparan berisikan narkoba jenis sabu seberat 0,60 gram,01 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 0,16 gram,01 buah kaca pirex berisikan 1,39 gram bruto,012 buah topi warna merah,01 buah bong terbuat dari botol plastik,01 buah mancis ,01 buah hp merek realme berwarna hitam dan uang tunai sebanyak Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Dari pengakuan tersangka,dia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari seorang laki-laki berinisial KK dari perantara temannya CK yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim.
Kemudian tersangka dan barang buktinya diserahkan ke Polres Labuhanbatu guna penyelidikan lebih lanjut.Keberhasilan Polres Labuhanbatu merupakan komitmen Kapolres dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka dikenakan UU RI No.35 Tahun 2009.
(Rio/Indometro.id)
Posting Komentar untuk "Berkat Dumas,Bandar Sabu Pondok Batu Diringkus Satnarkoba Polres Labuhanbatu "