Usai Diberitakan, 10 Tower Seluler Ini Dilaporkan Ke Polres Klaten

Polres Klaten Menerima Laporan seorang warga yang juga pegiat LSM terkait maraknya tower seluler yang diduga belum kantongi izin.

Salah satu tower seluler yang diduga belum mengantongi izin lengkap yang dilaporkan warga ke Polres Klaten

Klaten, Indometro-id Masyarakat pun merespon atas pelaporan beberapa tower seluler diwilayah kabupaten Klaten  yang diduga melanggar peraturan ke Polres klaten.

Masyarakat meminta Aparat penegak hukum  untuk bertindak tegas atas pendirian tower seluler yang diduga belum mengantongi perizinan tapi sudah berdiri dan operasional yang tersebar di wilayah Kabupaten Klaten, antara lain seperti yang diberitakan di media ini sebelumnya yaitu di kecamatan Tulung yaitu di desa Daleman dan desa Majegan sedangkan di kecamatan Wonosari berlokasi di desa Lumbungkerep.

Mendirikan tower seluler tanpa izin, selain menabrak Perda, juga menabrak undang-undang, artinya ranahnya sudah pidana. Sehingga menjadi tugas kepolisian menegakkan aturan perundang-undangan,” tegas Joko Mursito, kepada Indometro-id, saat dikonfirmasi terkait laporannya ke Polres Klaten, Kamis (04/04/2024).


BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Saat ditanya Indometro, id, apa saja isi pelaporannya ke aparat penegak hukum, Pria yang akrab disapa Camry yang juga dikenal aktif sebagai pegiat LSM mengatakan bahwa peran  Warga Negara Republik Indonesia dapat membantu upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai amanah Undang-undang RI , Bab V, Pasal 41 Undang-undang No.31 tahun 1999.

Untuk menginformasikan / Laporan adanya Bangunan Menara Tower Ilegal dan tidak adanya Ketegasan PPNS Satpol PP Kabupaten Klaten terkesan indikasi adanya Transaksional Pembiaran/ Penyalahgunaan Wewenang, " paparnya.

Lanjutnya, Adapun langkah yang dilakukan ini untuk Melaksanakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk berperan aktif serta mewujudkan penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi ,kolusi dan Nepotisme dengan mentaati norma hukum, moral dan sosial yang berlaku di masyarakat.

Mendukung secara nyata dan konsisten penegak hukum dalam pelaksanakan penindakan kasus korupsi.

Dengan dasar Undang Undang sebagai berikut : 

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nmor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI Nomor : P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/ atau Kegiatan yang wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pematauan Lingkungan Hidup.

4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggara Negara.

5. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2010 Tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang.

6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

7. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama MenaraTelekomunikasi.

8. Perda Kabupaten Klaten No.10 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 
KabupatenKlaten Tahun 2021 - 2041.

9. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penataan Dan Pengendalian Pembangunan Menara Tower.

10. Mendukung secara nyata dan konsisten penegak hukum dalam pelaksanakan penindakan kasus korupsi.
Lebih lanjut, Joko Mursito mengatakan selain berdasarkan Pemberitaan , saya mendapat informasi langsung dari Keterangan Dinas PMPTSP , LH Dan Perwaskim serta Diskominfo Klaten, ada beberapa bangunan tower seluler sampai saat ini masih operasional tapi belum ada perizinannya antara lain bangunan tower seluler di Sawah Pertanian Desa Samber ,Desa Sabranglor ,Kecamatan Trucuk., Bangunan Tower seluler di  Joho Kecamatan Prambanan, Bangunan Tower seluler di Plaosan , desa Bugisan, Kecamatan Prambanan, bangunan Tower seluler di Kecemen , Kecamatan Manisrenggo, bangunan Tower seluler di Jombor , Kecamatan Ceper, Bangunan Tower seluler di ,Jayan , Kecamatan Ceper, Bangunan Tower seluler di Ngrodon , desa Jelobo , Kecamatan Wonosari.

Ada juga 1 tower sudah saya laporkan ke Polda Jawa Tengah, dan saat ini baru proses klarifikasi - klarifikasi, " pungkasnya.




Posting Komentar untuk "Usai Diberitakan, 10 Tower Seluler Ini Dilaporkan Ke Polres Klaten"