3 Kawanan Pencuri Ternak Sapi di Kebun Padang Halaban Diringkus Polsek Marbau
Indometro.id-Labuhanbatu
Polsek Marbau akhirnya berhasil menangkap 3 kawanan pencuri 2 ekor ternak sapi di Perkebunan PT Smart Padang Halaban yang terjadi pada Jumat 24 Mei 2024 lalu.
Keberhasilan Kanit Reskrim Polsek Marbau
Ipda Sarwedi Manurung yang dibantu Satpam PT.Smart Padang Halaban menangkap tiga pelaku yakni JS (21), BH (32) dan PES (31) merupakan kawanan pencuri 2 ternak sapi.
Pelaku JS dan BH merupakan warga Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, sementara satu rekannya yaitu PES adalah penduduk Pinang Awan Simpang PKS Milano, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau S.I.K.,M.I.K melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH, mengatakan bahwa korban seorang wanita bernama Faridah Hanim Manurung (53) warga Dusun IV Desa Perkebunan Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sabtu, (25/05/2024).
Kemudian, kata Kasi Humas, dua orang saksi yang merupakan satpam Perkebunan Padang Halaban Misna dan Sujari mendapat informasi bahwa sedang terjadi pencurian ternak di Kebun Padang Halaban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Marbau.
Setelah mendapat laporan, kata Parlando, Kanit Reskrim Ipda Sarwedi Manurung, SH bersama anggotanya juga dibantu satpam Perkebunan Padang Halaban, meski sempat terjadi aksi kejar-kejaran akhirnya berhasil menangkap 2 dari 5 pelaku pencurian ternak.
Selanjutnya, jelas Parlando, 2 pelaku yang ditangkap adalah PES dan BH kemudian satu pelaku lain turut diamankan yakni JS di Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Labura. Ketiga kawanan pencuri tersebut telah diserahkan ke Polsek Marbau untuk diproses.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku yaitu, 02 ekor sapi betina warna coklat hitam dan putih, 01 unit mobil pick-up merk Suzuki Carry nopol B 9772 KAU, 02 utas tali warna putih, 01 helai tikar warna merah, 01 Hp merk Oppo warna Kuning, 01 unit Hp merk Realme warna biru dan satu unit HP merk Realme abu-abu.
Kapolsek Marbau, AKP Gesson Saragih membenarkan bahwa Unit Reskrim bekerja sama dengan satpam Perkebunan Padang Halaban menangkap tiga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Marbau, sementara 2 pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.
Terhadap ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Rio/Indometro.id)
Posting Komentar