Anggota Polres Bengkayang Ciduk 2 Orang Residivis Pencurian Sepeda Motor

Daftar Isi



Indometro.id - Bengkayang

Hasil pengungkapan Polres Bengkayang terhadap tindak pidana penipuan/penggelapan dan pencurian motor di wilayah hukum Bengkayang telah menangkap dua orang penjahat kambuhan (Residivis). 


Masing-masing residivis tersebut, pertama berinisial AM, melakukan penipuan/penggelapan didepan sebuah rumah jalan Selense, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, Kab.Bengkayang. 


Pelaku kedua, inisial AP, melakukan pencurian satu buah kendaraan motor Aerox di Rumah Makan Famili 2 (Chinesse Food) beralamat di jalan Brc.No.83, Rt.016, Rw 008, Kelurahan Bumi Emas juga.  


Menurut Kasat Reskrim Polres Bengkayang, IPTU Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K, S.I.K, M.H, kedua pelaku atas perbuatannya dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana)


"Pelaku inisial AM dikenakan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 sampai 8 tahun, sedangkan AP dikenakan pasal 362 KUHPidana sub Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana,  pidana penjara 5-7 tahun," terang IPTU Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K, S.I.K, M.H.


Kedua pelaku ini diakui Kompol Anne Tria Sefyna, S.H., S.I.K. selaku Wakapolres Bengkayang sudah melakukan kejahatan sembilan kali. Pelaku pertama melakukan kejahatan lima kali, dan satunya lagi empat kali perbuatan kejahatan. 


"Barang bukti kasus pencurian ada satu buah motor Aerox warna hitam, lengkap STNK-nya. Kasus penggelapan/penipuan ada sejumlah uang pecahan Iima puluh ribu rupiah dan pecahan seratus ribu rupiah," terang Kompol Anne Tria Sefyna, S.H., S.I.K.


*JMT

Posting Komentar



#
banner image