Angin Segar Pada TKW Yati Asal Desa Legok Kini Dalam Proses Tiba di KBRI Untuk di Pulangkan

Daftar Isi

Indramayu,Indometro.id

Perjalanan panjang dan melelahkan bagi seorang  wanita yang bernama Yati Bin Kadrim warga Desa Legok Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, hampir separuh hidupnya selama 20 tahun ia wakafkan untuk bekerja di luar negeri sebagai asisten rumah tangga,  


Ibu dari 1 seorang anak semata wayang yang bernama Idayah Agustin ini sekarang memasuki usianya yang ke 52 tahun, dari muda beliau sudah bekerja di luar negeri tepatnya di negara timur tengah, kelemahan pendidikan dan jarak tak menjadi rintangan untuknya dalam mencari pundi pundi rejeki di negeri orang, haya saja di tengah perjalan di tahun 2012 ia berangkat dan kemudian pada tahun 2014 majikannya meninggal serta pada 2015 pemerintah melalui permenaker No. 260 tenang Momeratorium yaitu penutupan pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke wilayah negara penempatan timur tengah, 

Saat itu pihak majikan perempuan dan keluarga membawa PMI Yati Bin Kadrim berpindah dari Kwait Ke Riyadh Arab saudi sehingga PMI Yati Bin Kadrim tidak terjaring pemulangan masal yang di fasilitasi oleh pemerintah RI kala itu, dari mulai tahun 2014 tersebut hal mengenai dokomennya tidak pernah di urus oleh pihak majikannya dan sudah 12 tahun berlalu hingga kini tahun 2024, 


Menurut keterangan Sekretaris DPC Garda BMI Kabupaten Indramayu  menyampaikan pada pihak Media selaku penerima kuasa pendampingan advokasi  dari keluarga PMI atas Nama Yati Bin Kadrim bahwa posisi Ibu Yati bin Kadrim sudah berada di KBRI Riyadh dan beliau sedang berproses untuk di siapkan exis permit dokumennya mudah - mudahan tidak ada kendala,tuturnya 


Dan pihak kami mengapresiasi kerja pihak pemerintah terkait baik BP2MI, kemenaker RI dan Kemenlu RI sigap dalam upaya penanganan pengaduan dari pihak kami dan berbagai bentuk masalah masalah yang terjadi serta di alami oleh pekerja migran Indonesia, tidak henti henti kami berkoordinasi dengan pihak pemerintah terkait untuk selalu peduli akan nasib PMI, beliau juga menambahkan bahwa PMI merupakan Pahlwan Devisa bagi negara yang turut berkontribusi dalam arah pembangun dan kesejahteraan bagi bangsa, 

Mesti negara belum bisa menjadi bagian dari solusi untuk warga negara untuk dapat peluang kerja yang layak di dalam negeri di era globalisasi sekarang Imigrasi merupakan pilihan yang cukup menjadi sangat di dambakan di kalangan masyarakat dewasa ini mengingat gajih yang di tawarkan cukup menggiurkan hal ini di sebabkan perbedaan nilai tukar kurs mata uang kita, 


At cahyoto menambahkan bahwa minimal negara harus hadir ketika ada permasalahan yang menyangkut tentang PMI, dengan begitu PMI kita akan merasa bangga pada negara dan di pastikan terlindungi akan hak haknya, serta hal ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap perjuangan mereka sebagai pahlawan penghasil devisa bagi negara, hakikatnya PMI itu pejuang bagi keluarga betapa banyak ribuan nyawa serta masa depan anak bangsa mata pencaharian biaya kehidupannya bergantung pada pejuang devisa tersebut, 

Untuk itu pihaknya mengajak pada semua pihak baik pemerintah maupun swasta untuk benar benar melaksanakan amanat UU no. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di mana PMI terlindungi mulai dari perekrutan,  penempatan bahkan hingga sampai pemberdayaan setelah menjadi Purna pekerja Migran Indonesia 

(MT Jahol)

Posting Komentar



#
banner image