Antara Pungli dan Sumbangan.
SAROLANGUN-indometro.id dalam menanggapi terkait ada nya dugaan pungli yang berkedok komite di SMPN No 17 Sarolangun Seorang Aktivis Dari LSM TAMPERAK Saidina Ali angkat bicara
Saidina Ali saat di bincangi oleh media ini di ruang kantor LSM TAMPERAK di Jl.lintas sumatra RT 14 km 4 Desa Bernai dengan seriyus mengata kan terkait dengan dugaan pungli berkedok komite di SMPN No 17 sarolangun tersebut itu tidak benar ,beliyau berharap kepada rekan media dan LSM jangan kita terlalu mengheboh kan segala sesuatu permasalahan yang kecil dan mari kita berfikir jernih dalam menanggapi atau menyikapi suatu permasalahan, karena kita sama-sama makhluk Allah yang lebih sempurna dari pada makhluk lain nya... dan juga kita hanyalah mausia biasa yang tidak luput dari kesalahan.. kesempurnaan yang sebenar nya itu Adalah milik Allah subhanahuwata"ala..
Dilanjut lagi kata Saidina Ali bahwa kita sebagai manusia ini telah di beri lima Asfek yang terdapat di tubuh manusia yaitu telinga, mata, otak , hati dan mulut, saya rasa kita semua tentu bisa memahami apa guna dan fungsi dari lima Asfek tersebut, dan itu kita guna kan untuk hal yang positiv dan bukan untuk hal yang negativ, semua nya harus sejalan baik itu dalam usaha maupun dalam menyelasai kan suatu permasalahan ujar Saidina Ali.
Demikian juga dalam menanggapi Berita-berita di media online terkait dengan ada nya dugaan pungli yang kata nya berkedok komite terkait dana perpisahan itu menurut saya lumrah dan sudah menjadi tradisi dan itu juga pada umum nya terjadi di setiap sekolah-sekolah yang ada di kabupaten sarolangun, nah yang sangat kita sayang kan kenapa hanya satu sekolah saja di sarolangun ini yang di gubris dan kenapa sekolah-sekolah yang lain tidak kata Saidina Ali.
Segala sesuatu itu memang betul ada aturan nya yang telah di tetap kan oleh pemerintah bahwa pihak sekolah tidak di benar kan melaku kan pungli, tugas pihak sekolah itu memberikan ilmu pengetahuan dan pendidikan kepada para siswa dan siswi nya.
Terkait dengan ada nya pungutan di sekolah itu berkenaan dengan dana perpisahan itu adalah kebijakan komite sekolah yang sesuai dengan tupoksi dan kewenangan komite sekolah yang tertera di dalam permendikdud No 75 tahun 2016 yaitu komite melakukan pemantauan terhadap program-program sekolah. Memberikan saran dan masukan dalam merencana kan kegiatan sekolah, mendukung penyeleggaraan program sekolah yang berhubung dengan pendidikan dan kesejahteraan siswa.
Dan tugas komite sekolah itu semua sudah di jekas kan yaitu memberi pertimbangan dalam menentukan dalam melaksana kan sebuah kebijakan pendidikan. Serta komite boleh melakukan penggalangan dana dan sumberdaya pendidikan lain nya baik itu dari masyarakat perseorangan maupun dari orgsnisasi dan dunia usaha melalui upaya kreatif dan inovatif.
Kepala SMPN No 17 Sarolangun Idham kholik saat di konfirmasi media ini di kediaman nya mengata kan bahwa terkait dengan ada nya dana perpisahan itu adalah kebijakan komite sekolah, dan itu juga di musyawarah kan dengan para wali murid dan komite sekolah, dan dana tersebut jelas ada rincian peruntukan nya sesuai dengan beberapa item yang telah di sepakati . Dan kalau ada yang perlu di pertanya kan silah kan tanya kan lansung kepada ketua komite, hal ini dilaku kan oleh komite atas dasar musyawarah dengan para wali murid, dan ini bukan untuk memperkaya diri, ini demi untuk memajukan sekolah.(Yzd).
Posting Komentar