APPIK Pasuruan Audensi Dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan

Daftar Isi




Pasuruan,indometro.id -

 Kamis, 02 Mei 2024, Pj. Bupati Pasuruan di datangi 4 Lembaga Pemantau Pemilu yang tergabung dalam APPIK ( Aliansi Pemantau Pemilu Independen Kabupaten) yang merupakan  gabungan pemantau pemilu independen di Kabupaten Pasuruan, meluruk kantor Bupati Pasuruan,


Mereka merasa resa akan perkembangan Demokrasi di pasuruan, mengingat pesta demokrasi Pilkada dan Pilgub semakin dekat. Para pemantau pemilu tersebut mengingatkan atas Netralitas ASN menjelang Pilkada, ASN harus netral serta menjadi Birokrat yg baik, mereka mempunyai kewajiban untuk menjaga pesta demokrasi ini secara fair dan terbuka.


Dalam Audensi tersebut di hadiri oleh Diano selaku Asisten 1, Edi ketua Kesbangpol dan Soni selaku wakil dari kasatpol PP, 



Dalam materinya APPIK juga menyampaikan agar APS Calon yg tidak berijin dan melanggar  perda untuk di tertipkan,


hal ini senada dgn apa yg di sampaikan oleh Tatok selaku ketua YK2MP. Baner APS yg terpasang dan tidak berijin yg berada di atas trotoar, kayu dan dekat tempat pendidikan maupun tempat pemerintahan untuk segera di tertipkan, APS calon tersebut bisa di pasang sepanjang tidak melanggar perda di kab. Pasuruan, dan di Amini oleh Budi Rahayu, selaku ketua JPPR kabupaten Pasuruan 


Dalam audensi tersebut H. Fahmi yg merupakan ketua LPRI Pasuruan selain terkait Perda tersebut juga menyampaikan tahapan pilkada sudah berjalan, Rekrutmen penyelenggara pemilu harus sudah tidak bermasalah lagi seperti Dobel job dan Tidak menjadi pengurus partai politik dan tim sukses  para calon" ujar Beliau yang juga advokat.


"Dan setelah ini kami juga langsung ke Bawaslu kabupaten Pasuruan untuk koordinasi", ujar sekretaris LPRI, Misdi.



Dalam audiensi ini dapat Disimpulkan yaitu terkait:


1. Pelanggaran ASN dan aparat desa di pemilu dan pilkada terlibat sebagai tim ses secara terang terangan 


2. Pendaftaran pemantau ke KPU kab Pasuruan.


3. Pelanggaran pemasangan benner yang ada di trotoar dan di jalan yang mana pelanggarannya ada di perda yang belum di tindak lanjuti oleh satpol PP kab Pasuruan 


4. Keterkaitan Anggaran di yang ada di Kesbangpol agar bisa memberikan anggaranya di pemantau untuk kegiatan pemantauan di pilkada dan pilgub berikutnya,


5. Berikutnya terkait dengan saat ini pendaftaran rekrutmen PPK dan PPS  yang menjabat di pemerintah dan pemerintahan yang mana waktu kerjanya bersamaan di pemerintah dengan penyelenggaraan KPU.


Posting Komentar



#
banner image