Bangunan Semi Permanen di atas Saluran Tersier Depan Kantor Satpol PP, Diduga Langgar Hukum
Daftar Isi
Pringsewu, Lampung, indometro.id - Sebuah bangunan semi permanen yang diduga melanggar hukum berdiri di atas saluran tersier di depan kantor Satpol PP Pringsewu. Bangunan ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat karena berpotensi mengganggu aliran air dan menyebabkan banjir.
Menurut keterangan warga sekitar, bangunan tersebut telah berdiri selama beberapa tahun dan digunakan sebagai tempat usaha. Mereka mengaku tidak mengetahui proses perizinan pembangunannya dan merasa resah dengan keberadaan bangunan tersebut.
"Bangunan itu berdiri di atas saluran air, jadi kalau hujan deras, airnya bisa meluap dan menyebabkan banjir," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di depan kantor Satpol PP Pringsewu. Masyarakat berharap agar Satpol PP Pringsewu dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan. (*)
Posting Komentar