Dua Pria di Padang Matinggi Ditangkap Polisi Saat Hendak Memakai Sabu


(Teks Photo : Dua orang pria pelaku penyalahguna narkoba diamankan Satnarkoba Polres Labuhanbatu)



Indometro.id-Labuhanbatu

Satnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua pria saat hendak konsumsi sabu di  Jalan Baru,Kelurahan Padang Matinggi,Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis,(09/05/2024) sekira pukul 23:00 wib.


BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Kedua pria yang ditangkap karena terpantau sering menggunakan sabu di Jalan Baru yakni SL alias Ijal (46) warga Gang Sado, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara dan temannya SR alias Syamsul (56) penduduk Dusun Bangun Rejo,Desa Janji,Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.Keduanya diamankan petugas pada saat hendak memakai narkoba jenis sabu-sabu.


Kapolres Labuhanbatu,AKBP Dr Bernhard L.Malau S.I.K.,M.H.,melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu,SH mengatakan bahwa team 1 unit 2 yang dipimpin Ipda Ramadhan Hilal berhasil menangkap kedua pria tersebut dalam waktu dan tempat yang sama.Selasa,(14/05/2024).


Kemudian,Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman SH juga membenarkan bahwa anggotanya melalui Tim 1 unit 2 mendapat laporan dari warga yang sering melihat adanya pengguna sabu-sabu kerap mengkonsumsi narkoba di Jalan Baru Kelurahan Padang Matinggi,Kecamatan Rantau Utara,Kabupaten Labuhanbatu.


Mendapatkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap ciri-ciri pelaku.Hasilnya,dua orang pria di lokasi yang kerap dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus tim Sat Narkoba  pada Kamis 09 Mei 2024 sekira pukul 23:00 wib, dari tangan  keduanya didapat satu bungkus plastik klip transparan berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.17 gram bruto dan satu buah kaca pirex alat untuk memakai sabu yang berisikan 1.04 gram bruto narkotika jenis sabu.


Saat dilakukan interogasi,kedua pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang didapatkan dari seorang pria berinisial BG alias Buyung yang beralamat di Gang Sado Padang Matinggi,namun sayang keberadaannya belum berhasil ditemukan petugas.


Guna proses penyelidikan lebih lanjut, terhadap dua pelaku dan barang buktinya kemudian dibawa ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu dan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



(Rio/Indometro.id)




Posting Komentar untuk "Dua Pria di Padang Matinggi Ditangkap Polisi Saat Hendak Memakai Sabu "