Pesangon Tak Tuntas, Ketua SPTP PT.APS Kembali Layangkan Somasi Peringatan 7 x 24 Jam Pembayaran Pesangon
Daftar Isi
INDOMETRO.ID, DURI - Pesangon Tak Tuntas, Eks Karyawan PT. Asia Petrocom Services (PT. APS) Kembali Layangkan surat Somasi Peringatan kepada Management PT. APS, di kantor jalan Kawista Untuk Segera Membayar cicilan Pesangon yang sebelum nya sudah di sepakati. Rabu (8/5/2024).
Diduga Pihak PT. APS tidak komitmen dalam pembayaran pesangon Hak karyawan PT. APS, yang mana pada tanggal 31 oktober 2022, sudah ada kesepakatan antara pihak PT.APS dan Karyawan untuk sepakat dalam perjanjian pembayaran pesangon dengan cara di cicil per tanggal 10 bulan berjalan.
Joni Karlos .SH Ketua SPTP PT. APS (Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan) Saat di konfirmasi Awak Media (8/5/2024) Membenarkan telah melayangkan Surat somasi peringatan hingga 14 mei 2024 untuk Segera membayar Lunas Pesangon.
"Kami Sudah Bersabar, dan kami juga sudah melakukan Mediasi di disnaker hampir 2 tahun sejak surat kesepakatan ini dibuat, nyata nya pihak Perusahaan tidak komitmen dalam perjanjian ini, setiap bulan nya saya selalu ingatkan perusahaan dalam pembayaran cicilan pesangon ini dan baru di cicil 7 kali, ungkapnya.
Maka hari ini terhitung tanggal 8/5/2024, kami tegas kan kepada pihak perusahaan melalui surat somasi ini, kami beri waktu 7x24 jam, apabila tidak diindahkan maka kami akan memproses melalui Hukum, sebagai bentuk tindak kejahatan yang diatur dalam undang undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 185 ayat 1, Karna di khawatirkan rig PT.APS akan keluar dari duri, maka dari itu kami akan adakan aksi mogok serta menahan operasi Rig PT. APS, tegasnya.
Surat Somasi peringatan ini, telah diterima lansung oleh indra deswandi, selaku HRD PT.APS, "akan segera saya sampaikan ke pimpinan kami, saya tidak bisa menjawab banyak, semua akan kita sampaikan ke pimpinan, Ungkapnya.
Didalam Pertemuan ini, turut Hadir beberapa perwakilan eks karyawan PT.APS, Rahmat hidayat (floorman) menyampaikan, "kami akan tetap kawal proses pembayaran hak kami, karna kami sudah lama menunggu, kami sudah lelah menunggu hampir 2 tahun, pungkasnya ke awak media indometro.id
Laporan : Firdaus @indometro.id
Posting Komentar