Plt Bupati Labuhanbatu Rapat Pembahasan RUU Kabupaten/Kota di Jakarta Bersama Komisi II DPR-RI

Daftar Isi

(Teks Photo: Plt.Bupati Labuhanbatu Hj.Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM  rapat di Jakarta bersama Komisi II DPR-RI )


Indometro.id-Labuhanbatu


Plt. Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM mengikuti rapat pembahasan RUU tentang Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara, bersama Komisi II DPR-RI di Gedung Nusantara DPR-RI Jalan Gatot Subroto Senayan Jakarta Pusat.

Senin, (20/05/2024)


Dalam agenda rapat di Jakarta, Plt. Bupati Labuhanbatu, Hj.Ellya Rosa didampingi Asisten I Pemerintah dan Kesra, Drs Sarimpunan Ritonga, M.Pd, Kabag Pemerintahan Edi Syahmir dan Kabag Protokol Prandi A. Nasution.


Rapat tersebut diikuti 16 Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara, dimana seluruh kepala daerah ataupun yang mewakili mendapatkan masukan terhadap pembahasan Dim 27 RUU Kabupaten/Kota.


Pentingnya rapat tersebut dilaksanakan mengingat akan disahkannya  UU tentang Kabupaten Kota diantaranya meliputi wilayah perbatasan hingga hari jadi Kabupaten/Kota.


Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPR-RI, Dr. Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyatakan sengaja mengundang kepala daerah dalam rapat tersebut agar mendengarkan masukan terkait masalah RUU daerah masing-masing sebelum Undang-Undang itu nantinya disahkan.


Kemudian, menurut Doli, masih ada daerah yang menggunakan undang-undang yang kurang pas tidak sesuai UUD dan akan memperbaharuinya.


“Kami persilahkan untuk semua kepala daerah untuk memberikan masukan kepada kami terkait undang-undang yang akan disahkan sebelum ditetapkan,” ujarnya.


Sementara, Plt Bupati Labuhanbatu Hj.Ellya Rosa Siregar, dalam kesempatan yang sama menyatakan pendapat  terkait hari jadi Kabupaten Labuhanbatu yang telah masuk dalam draf RUU DPR-RI dimana dalam RUU dimaksud hari jadi Labuhanbatu seharusnya jatuh pada 17 Oktober namun yang tertulis malah  jatuh pada 24 November.


“Atas nama pemerintah Kabupaten Labuhanbatu saya berharap agar tanggal hari jadi Pemkab Labuhanbatu tetap disahkan pada tanggal 17 Oktober,” ucapnya.


Menanggapi apa yang disampaikan Plt. Bupati Labuhanbatu, Ketua Komisi II DPR-RI mengatakan terkait hari jadi Kabupaten memang segera harus dipatenkan dalam undang-undang RI, tidak sebatas perda agar tidak mudah diubah-ubah.


Kemudian, kata Doli, kepala daerah memiliki waktu singkat untuk menyampaikan perubahan RUU yang akan disahkan hingga hari Rabu 22 Mei 2024 sebelum ditetapkan.


Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR-RI Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tanjung SSi, MT, didampingi Wakil ketua Junimart Girsang SH.MBA, yang  diikuti oleh 16 Kabupaten Kota se-Provinsi.


Diantaranya yaitu, Plt. Bupati Labuhanbatu, Wali kota Binjai, Bupati Karo, Walikota Medan, Pj. Walikota Tebingtinggi, Bupati Deli Serdang, Walikota Tanjung Balai, Bupati Asahan, Pj. Bupati Taput, Tapteng, Bupati Tapsel, Walikota Pematang Siantar, Sibolga, Bupati Simalungun dan Nias.



(Rio/Indometro.id)



Posting Komentar



#
banner image