Satpol PP Pringsewu Bertindak Cepat Tanggapi Bangunan Ilegal di Saluran Air

Daftar Isi

Pringsewu, Lampung, indometro.id - Keberadaan bangunan semi permanen yang berdiri di atas saluran tersier di depan kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pringsewu menjadi sorotan. Diduga bangunan ini melanggar aturan tata ruang dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat karena berpotensi mengganggu aliran air dan menyebabkan banjir, Kamis (16/05/2024).

Hermawan, Kepala Bidang PPD Satpol PP Pringsewu, memberikan tanggapannya atas masalah ini. 

"Kami akan segera menindaklanjuti laporan ini bersama tim tata ruang dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Tunggu saja, tim PPNS dan tata ruang akan turun secepatnya untuk menangani kasus ini," tegas Hermawan.

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan bahwa bangunan itu berdiri di atas saluran air. Kalau hujan deras, airnya bisa meluap dan menyebabkan banjir. Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan bangunan tersebut yang telah berdiri selama beberapa tahun dan digunakan sebagai tempat usaha. Mereka tidak mengetahui proses perizinan pembangunannya.

Sementara Roso, pedagang bakso yang menyewa warung tersebut, menjelaskan bahwa dirinya menyewa tempat ini sebesar tiga juta rupiah per tahun. 

"Kami sudah sangat lama berjualan bakso di sini dan membayar uang sewa langsung ke Sukoco," terangnya.

Sampai berita ini diturunkan, Sukoco, pemilik bangunan ilegal tersebut, belum memberikan tanggapan meskipun telah beberapa kali dikonfirmasi oleh tim media.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena lokasinya yang berada tepat di depan kantor Satpol PP Pringsewu, yang seharusnya menegakkan peraturan daerah termasuk peraturan terkait bangunan dan tata kota. Masyarakat berharap agar Satpol PP Pringsewu dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan, memastikan bahwa peraturan ditegakkan tanpa pandang bulu. (*)

Seorang tokoh masyarakat setempat berkomentar, "Kami berharap Satpol PP bertindak cepat dan tegas dalam menegakkan peraturan. Jangan sampai masyarakat merasa tidak aman karena adanya bangunan yang melanggar hukum."

Posting Komentar



#
banner image