Satpol PP Tegur Warung Bakso Langgar GSB

Daftar Isi

Pringsewu, Lampung, indometro.id -

 Satpol PP Pringsewu dan dinas terkait melaksanakan tugas Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait warung bakso yang melanggar GSB. Kegiatan Monev ini dilakukan di depan Kantor Satpol PP, Kelurahan Pringsewu Timur, dengan tujuan untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan terkait ketertiban umum di Kabupaten Pringsewu.

Dalam kegiatan ini, Marwan S, Sos, MM selaku Kabid Per UU yang mewakili Kasatpol PP Jahron S, Pd mengatakan bahwa kegiatan Monev dilakukan berdasarkan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang ketertiban umum, dan surat perintah tugas Satpol PP Nomor 02 /33.1 /SPT/U.18/V/ 2024.

"Tim pelaksana kegiatan Monev terdiri dari Bidang Per UU, Kasi PPNS, dan Kasi Penyelidikan dari Satpol PP serta Kasi Dinas PU/PR. Tim tersebut terdiri dari 4 orang Prajawali dari Satpol PP, Kabid Per UU, Kasi PPNS, Kasi dinas PU/PR, dan Kasi Penyelidikan," kata Marwan Rabu (22/05/2024).

Dalam pelaksanaannya, tim Satpol PP dan Dinas PU melakukan monitoring dan evaluasi pada warung bakso di Kelurahan Pringsewu Timur yang ternyata pemiliknya tidak dapat dihubungi. Namun, penyewa warung bakso tetap diberikan arahan dan masukan terkait pelanggaran GSB yang dilakukan oleh warung bakso tersebut. Tim Satpol PP dan Dinas PU juga akan berkoordinasi dengan penilik tempat warung bakso tersebut.

Warung bakso yang dilakukan Monev oleh Satpol PP dan Dinas PU tersebut berdiri di atas aliran saluran air/sungai (Das), sehingga dapat berpotensi menimbulkan banjir di daerah aliran sungai atau irigasi. Oleh karena itu, kepada penyewa warung bakso tersebut diberikan himbauan dan penjelasan mengenai pelanggaran GSB agar dapat memperbaiki kondisi warung bakso tersebut. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi risiko banjir di daerah sekitar.

Dalam kesimpulannya, kegiatan Monev Satpol PP Pringsewu dan dinas terkait terkait warung Bakso yang melanggar GSB, di depan Kantor Satpol PP, Kelurahan Pringsewu Timur,Kecamatan Pringsewu, Rabu, 22/5/2024, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Adapun hasil dari kegiatan Monev tersebut adalah bahwa warung bakso yang melanggar GSB telah diberikan arahan dan masukan untuk memperbaiki kondisinya agar terhindar dari risiko banjir dan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik. (*)

Posting Komentar



#
banner image