Satpol PP/WH Aceh Utara Razia Pengawasan Syariat Islam

Daftar Isi
Adhariadi,S.Sos

Aceh Utara, indometro.id - Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) kabupaten Aceh Utara menggelar razia bagi pengguna jalan yang melanggar aturan syariat Islam yang berlangsung di Lhoksukon, Rabu (15/5/2024).

Pengawasan qanun syariat Islam ini melibatkan 14 personel Satpol PP/WH untuk menimalisir terjadinya pelanggaran Syariat Islam di kecamatan dalam kabupaten Aceh Utara

Kasatpol PP/WH, Adhariadi, S.Sos kepada media ini menyebutkan, razia itu akan rutin dilakukan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah. Ini sesuai ketentuan Qanun Nomor: 11 Tahun 2002, tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam, Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dan Peraturan Bupati Aceh Utara nomor 33 tentang penguatan syariat islam di wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat secara umum tentang penerapan syariat islam di bumi Malikussaleh

"Bagi pengguna jalan dengan kendaran roda dua baik laki-laki atau perempuan yang melanggar, lalu personel satpol PP/WH memberikan teguran dan pembinaan di tempat agar tidak mengulanginya karena tidak sesuai dengan Syariat Islam,"katanya. (*).

Posting Komentar



#
banner image