Sidang Ditunda,FR dan 3 Saksi Beri Keterangan Dugaan Adanya Intimidasi Penyidik Polres Labuhanbatu Terkait di BAP Kasusnya
(Teks Photo: 3 saksi memberikan keterangan kepada wartawan atas dugaan adanya intimidasi salah satu penyidik Polres Labuhanbatu atas kasus narkoba terdakwa FR alias Feri Ritonga) |
Indometro.id-Labuhanbatu
Sidang gugatan kasus tindak pidana narkotika dengan terdakwa FR alias Feri Ritonga atau Ketua Feri (36) warga Kampung Baru Rantau Prapat,di Pengadilan Negeri Rantau Prapat Jalan Sisingamangaraja,Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan,Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang seyogianya dilaksanakan hari ini telah ditunda.
Setelah menunggu didalam ruangan tahanan Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang mana sidang telah ditunda,terdakwa FR dan 3 saksi memberikan keterangan kepada awak media awal proses penyelidikan di Polres Labuhanbatu atas kasusnya.
Diketahui sebelumnya,terdakwa FR yang saat ini dalam proses hukum atas kasus kepemilikan narkoba beserta 3 orang rekannya yang menjadi saksi di persidangan telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dan gabungan TNI pada Rabu 08 November 2023 lalu.
Kronologis penangkapan FR bermula atas pengakuan ketiga orang saksi yakni SS (33), AR (26) dan WP (24) yang sebelumnya lebih terdahulu diamankan pada saat proses penangkapan oleh tim gabungan TNI-Polri atas maraknya peredaran narkoba di Gang Cempedak MTS Negeri Kampung Baru,Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara,Labuhanbatu.
Ketiga saksi saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba, berdasarkan keterangan ketiganya saat diinterogasi di lokasi mengatakan bahwa narkotika jenis sabu-sabu mereka peroleh dari seorang pria lain, bukanlah FR.
Lebih jelasnya, para saksi saat ditemui wartawan Indometro.id di Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Rantau Prapat memberikan keterangan bahwasanya pada saat proses pemeriksaan oleh penyidik di Polres Labuhanbatu diduga dilakukan kekerasan dan intimidasi sehingga ketiganya harus mengakui bahwa barang bukti tersebut diterima dari terdakwa FR.Selasa,(15/5/2024).
“Saya setelah tidak mengakui bahwa barang bukti itu adalah milik ketua FR kemudian saya terus dipukul oleh penyidik dengan menggunakan linggis dan terus dipaksa harus mengakui serta menandatangani BAP” ucap salah satu saksi yang diduga mendapat intimidasi.
Sementara di tempat yang sama,FR alias Feri Ritonga (36) terdakwa kasus tindak pidana narkotika mengatakan hal yang sama bahwa dirinya juga mendapat kekerasan oleh penyidik saat dilakukan pemeriksaan dan harus menandatangani BAP secara paksa.
“Kalau saya bang jujur tidak ada saya kasih 3 orang itu kerjaan,karena pada saat itu saya tidak main dan saya terus dipukul dan dipaksa oleh salah satu penyidik di Polres Labuhanbatu berinisial R saat diperiksa kemudian dipaksa harus tanda tangan,”ucap FR saat ditemui di ruang tahanan pengadilan.
Dijelaskannya kembali, perbuatannya yang tidak kita lakukan bagaimana harus diakui, namun kerasnya penyidik dengan melakukan pemukulan berulang kali membuat dirinya tak tahan dan harus dengan terpaksa menandatangani BAP dari penyidik.
“Mau tidak mau tak tahan saya dipukul saya harus terpaksa tanda tangani berkas BAP,”tutup FR.
Terpisah,Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu SH,ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan akan mengecek terlebih dahulu Informasi itu kepada penyidik,Selasa,(15/5/2024).
“Terimakasih,nanti saya coba cek dahulu ke penyidik terkait info itu.ucapnya.
(R/Indometro.id)
Posting Komentar