Termasuk Pelanggaran, Sekolah dan Komite Sekolah Diingatkan Tidak Tarik Pungutan Uang Perpisahan
Semarang, Indometro, id | Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2023/2024, sekolah kembali diingatkan agar tidak menarik pungutan uang perpisahan. Pasalnya, saat ini terdapat beberapa keluhan orang tua siswa pada satuan pendidikan dasar. Adapun kegiatan perpisahan siswa bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sehingga sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.
Seperti dilansir di laman Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik menyoroti kegiatan penyelenggaraan wisuda di satuan pendidikan negeri mulai dari PAUD, SD, SMP dan SMA. Ombudsman Jateng saat ini masih melakukan deteksi dan analisis mengenai potensi maladministrasi dalam pendanaan pendidikan yang dibebankan kepada masyarakat salah satunya adalah untuk kegiatan pelepasan kelulusan siswa dalam bentuk seremoni wisuda.
Ombudsman Jateng dalam kurun waktu 3 tahun terakhir menerima 264 laporan masyarakat terkait dugaan permintaan sumbangan pendidikan di tingkat pendidikan dasar, yakni tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Permintaan sumbangan tersebut bentuknya bervariatif, diantaranya sumbangan untuk pembangunan sekolah, kegiatan ekstra kurikuler, kegiatan studi wisata, pembelian seragam dan juga wisuda kelulusan peserta didik. Pembebanan biaya pendidikan kepada orang tua/wali murid dikarenakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak memadai ataupun adanya kegiatan sekolah yang tidak ditanggung BOS.
Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng menyampaikan bahwa pendanaan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan merupakan tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Akan tetapi, tanggung jawab antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam pendanaan pendidikan telah diatur secara jelas dan rinci melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Farida menuturkan, khusus pendidikan dasar yakni SD Negeri dan SMP Negeri, sesuai PP Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar mengatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
" Mekanisme dan tata cara pembebanan tanggung jawab pendanaan pendidikan kepada masyarakat, secara jelas telah diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam bentuk sumbangan, bukan pungutan," tambah Farida.
Pada praktiknya, Ombudsman Jateng masih menemukan bahwa sumbangan yang dibebankan kepada orang tua/wali murid masih memaksa dan ditentukan besaran dan jangka waktunya. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga ditemukan bahwa paguyuban orang tua/wali murid juga menjadi penggalang dana untuk kegiatan-kegiatan yang tidak ditanggung APBN/APBD termasuk wisuda. Tentu saja, bagi orang tua/wali murid yang tidak mampu, sumbangan-sumbangan tersebut amat memberatkan.
Perlu kita renungkan bersama, apakah kegiatan wisuda di tingkat pendidikan dasar itu relevan dengan peningkatan kualitas pendidikan?, " Pungkasnya.
Posting Komentar