Indometro.id, Semarang - Ratusan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) menggeruduk Rektorat sebagai bentuk protes terhadap rencana kenaikan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tahun 2024. Dengan mengenakan jaket almamater, para mahasiswa memasang spanduk protes dan memberikan orasi di depan Gedung Rektorat UNNES, Selasa (7/5/24).
Wakil Ketua BEM KM Unnes, Khafidz Baihaqi menjelaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah pembatalan rencana kenaikan IPI, serta penekanan pada partisipasi mahasiswa dalam proses kebijakan.
"Tuntutan demo mahasiswa yang paling utama adalah tentang menolak kenaikan tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan pentingnya keterlibatan mahasiswa dalam semua proses kebijakan yang ada, serta semua proses dalam keberatan UKT," jelasnya.
Meskipun tarif IPI dibagi ke berbagai kelompok, dengan Prodi Kedokteran memiliki IPI tertinggi dan Prodi Ilmu Sejarah memiliki IPI terendah, mahasiswa menyoroti awal pemberlakuan IPI yang dapat memengaruhi psikologis calon mahasiswa.
"Pihak universitas sering menegaskan bahwa IPI tidak mempengaruhi seleksi mahasiswa baru karena seleksi mandiri berdasarkan pada nilai tes. Namun, kami menyoroti pengisian formulir IPI sebelum tes masuk yang dapat menimbulkan tekanan psikologis," tambahnya.
Ia pun menyebut bahwa pihaknya bakal kembali mengoordinir untuk aksi lanjutan menolak kenaikan iuran IPI. Dia juga meminta agar mahasiswa dilibatkan dalam pengambilan kebijakan yang terkait dengan mahasiswa.
"Setelah ini, kami akan melakukan konsolidasi lebih lanjut, mengevaluasi, dan merencanakan kembali mekanisme aksi yang akan dilakukan besok," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Humas Unnes, Rahmat Petuguran, menjelaskan bahwa perbedaan antara IPI tahun 2024 dengan SPI tahun sebelumnya adalah pada penambahan rentang kelompok.
"Pada tahun-tahun sebelumnya, kelompok yang ada hanya dari kelompok 1 hingga kelompok 5. Namun, pada tahun 2024, besaran IPI untuk kelompok 1 sampai 5 tetap sama dengan SPI tahun sebelumnya. Yang membedakan adalah penambahan kelompok 6 dan 7," ujarnya.
Unnes menetapkan besaran SPI berdasarkan aturan yang diatur dalam Pasal 23 ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kemdikburistek.
"Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa besaran IPI yang diberlakukan oleh Unnes untuk setiap program studi tidak boleh melebihi empat kali dari Biaya Kuliah Tunggal (BKT)," ungkapnya.
Ia juga megungkapkan bahwa definisi terminologis BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa pada program studi di perguruan tinggi negeri.
"Adapun UKT adalah biaya yang dikenakan kepada mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran yang biasanya dibayarkan per semester," bebernya.
Posting Komentar untuk "Tolak Kenaikan IPI, Ratusan Mahasiswa UNNES Geruduk Rektorat "