113 Kepala Pekon di Pringsewu Akan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
Daftar Isi
Pringsewu, Lampung, indometro.id - Awal Juli 2024, sebanyak 113 Kepala Pekon (Kakon) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, akan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa ja-batan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu, Tri Haryono, yang mewakili Kepala Dinas Iskandar Muda.
"Rencananya hari ini kita akan menggelar rapat pembahasan SK perpanjangan masa jabatan Kakon dan secepatnya akan dilaksanakan pengukuhannya," ujar Tri Haryono pada Rabu (26/6/2024).
Dari total 126 Pekon di Kabupaten Pringsewu, hanya 113 Kakon yang akan menerima SK perpanjangan masa jabatan. Sementara 13 Kakon lainnya tidak mendapatkan perpanjangan karena telah mengundurkan diri.
Tri Haryono menambahkan bahwa penyerahan SK perpanjangan masa jabatan dan pengukuhan para Kakon akan dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu, Marindo Kurniawan. "Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan 113 Kakon dari 6 tahun menjadi 8 tahun akan diserahkan langsung oleh Pj Bupati setelah pulang dari menunaikan Ibadah Haji," jelasnya.
Saat ini, SK perpanjangan masa jabatan Kakon masih dalam proses persiapan. Diharapkan setelah rapat pembahasan, proses pengukuhan dapat segera dilaksanakan untuk memastikan kelancaran administrasi pemerintahan di tingkat pekon di Kabupaten Pringsewu.(*)
Posting Komentar