Aliansi Wartawan Asal Simalungun : AWAS Sarankan Kepada Pangulu Nagori Pedomani Permendagri NO 67. Tahun 2017.

Daftar Isi
SIMALUNGUN Indometro.id Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas peraturan Menteri dalam Negeri nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa . Berdasarkan pertimbangan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 128/PUU-XII/2015. ketentuan Pasal 50 huruf C Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan poin lain sehingga Permendagri memutuskan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri no 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa . Pada Pasal 2 disebutkan antara lain bahwa Perangkat Desa diangkat oleh kepala desa dari warga yang telah memenuhi persyaratan umum dan serta sesuai administrasi . dan mengenai pemberhentian perangkat desa setelah berkonsultasi kepada Camat perangkat desa berhenti karena meninggal dunia ,permintaan sendiri ,diberhentikan karena usia 60 Tahun ,dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap , berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persayaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa . itulah sebagian sayarat yang harus dipenuhi jika memberhentikan Perangkat desa ujar HD Simarmata SH kepada Wartawan yang tergabung pada aliansi Wartawan Asal Simalungun . Sabtu ( 08/06/2024) . Melalui Media ini HD Simarmata juga M.Saragih selaku Kepala Biro Media yang tergabung di Pers Unit Polres Simalungun juga bergabung pada Aliansi AWAS meminta kepada rekan rekan Kepala Desa ( Pangulu Nagori ) agar tetaplah bijak dalam mengambil keputusan terkait pemberhentian perangkat desa di Nagori masing masing . sehingga keharmonisan Silaturahmi yang baik selama ini tidak menjadi putus akibat pemilihan Kepala desa atau Pangulu. jangan lah mudah terpengaruh oleh hal hal yang pada akhirnya dapat membuat persoalan baru , diantaranya proses hukum dan persoalan silaturahmi sesama warga sekitar desa menjadi terputus .ujar HD Simarmata SH selaku Dewan Pendiri AWAS mengakhiri ( E purba)

Posting Komentar



banner image