Dua Sekolah Aceh Utara Dapat Apresiasi BOS Kinerja Sekolah Prestasi

Daftar Isi

Aceh Utara. Indometro. Id - Sebanyak 2 (dua) sekolah di Kabupaten Aceh Utara berhak memperoleh BOS Kinerja Sekolah Prestasi dari Kemdikbudristek pada tahun 2024 ini. 

Penghargaan yang digulirkan dan dibayarkan secara langsung ke rekening satuan pendidikan ini sebagai bentuk penghargaan atas prestasi siswa yang telah mendapatkan kejuaraan ditingkat propinsi, nasional maupun internasional baik dalam bidang akademis maupun non akademis saat tahun 2022 lalu.

Kedua satuan pendidikan tersebut adalah SMAN 3 Putra Bangsa dan SDN 5 Dewantara.  

Besaran nominal yang diterima bervariatif dari Rp 25 juta dan 35 juta. SMAN 3 Putra Bangsa  memperoleh 35 juta sementara SDN 5 Dewantara akan menerima transfer 25 juta. Jumlah yang didapat bergantung poin prestasi sekolah masing2, bahkan ada sekolah  yang mendapatkan sampai nominal 100 juta.


Apresiasi disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui SK nya nomor 21/P/2024, tanggal 15 mei 2024. 


Berdasarkan juknis Bos nomor 63/2023  bahwa Program BOS Kinerja Sekolah Prestasi, dimaksudkan mendorong satuan pendidikan untuk melembagakan budaya berprestasi secara kreatif dan inovatif, serta sebagai apresiasi kepada satuan pendidikan yang telah membina peserta didik untuk selalu berprestasi dalam ajang talenta di tingkat provinsi, nasional maupun dikancah internasional.


“Bantuan ini tidak multi years, jadi tidak serta merta sekolah akan mendapatkan bantuan pada tahun berikutnya, bergantung dari prestasinya,” menurut Juknis.


Zulkifli, M.Pd, Kepala SMAN 3 Putra Bangsa menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah atas apresiasi yang telah diberikan.

“BOS Kinerja Prestasi dapat membantu sekolah dalam mengembangkan dan menghasilkan talenta talenta baru dibidang riset , inovasi , seni budaya , literasi dan olahraga,” ucap Zulkifli setelah membaca SK sekolah penerima  BOSKIN 2024.

Berdasarkan Juknis BOS 63/2023 menyatakan bahwa Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi  sekolah yang memiliki prestasi sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. asesmen dan pemetaan talenta; b. pelatihan dan pengembangan talenta; dan/atau c. pengembangan manajemen dan ekosistem.

Selanjutnya disebutkan sekolah penerima Dana BOS Kinerja harus memenuhi kriteria:
a. memiliki prestasi tingkat nasional: dan
b. masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi khusus SMA/SMK.


 

Posting Komentar



banner image