Hasil Temuan BPK RI 2023, Bank Sumut Cabang Koordinator Medan Diduga Sarang Koruptor

Daftar Isi


Medan, Indometro.id -


Diduga sebagai sarangnya koruptor Bank Sumut Kantor Cabang Koordinator Medan yang dinilai banyak merugikan negara sebagaimana diuraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.RI atas Pengelolaan Kredit Tahun Buku 2022 s.d Triwulan ke III 2023, nomor.97/LHP/XVIII.MDN/12/2023, tanggal 28 Desember 2023. Demikian disampaikan Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih kepada awak media, Kamis (6/6/2024).


Dalam LHP BPK RI paling tidak ada menyebutkan 3 entitas temuan dimana ke tiganya terjadi pada Bank plat merahnya pemerintah yakni Bank Sumut kantor cabang koordinator Medan.


Tiga entitas temuan BPK.RI yang dimaksud adalah :


1. Pemberian kredit umum senilai Rp.2.098.328.324,60 kepada CV.ASM yang tak memperhatikan prinsip kehati-hatian Perbankan


2. Pemberian dua fasilitas kredit Multi Guna pada sdr.KHS senilai Rp.1.500.000.000,00


3. Pemberian fasilitas kredit SPK pada PT.BPU senilai Rp.8.900.000.000,00 yang tidak memperhatikan track record kewajiban sebelumnya.


Tak pelak lagi kalau BPK.RI menyebut penyebabnya karena pimpinan cabang koordinator medan dan pimpinan seksi operasinal tidak  optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan asuransi agunan, pimpinan cabang koordintor  Medan dan Relationship Manager tidak cermat dalam melakukan monitoring, supervisi keuangan debitur, serta analisis kredit tidak memedomani aturan, prinsip kehati-hatian Perbankan dalam menganalisa pengusulan kredit maupun restrukturisasi kredit.


Ratama Saragih selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran memandang case ini bukan sepele lagi tapi sudah case yang harus segera di proses oleh Aparat Penegak Hukum ((APH), jangan terulang kembali seperti kasus Bank Sumut Kantor Cabang Langkat, dimana berkali-kali diberitakan ke Media, setelah beberapa lama barulah di proses APH.


Sangat disayangkan jika seorang pimpinan kantor cabang tak merasa bersalah, malah memberikan pembenaran dengan mengatakan bahwa pemberian kredit dimaksud telah melalui Izin Dispensasi bahkan menyatakan seolah-olah bukan karena proyek bermasalah terkait pemberian kredit Surat Perintak Kerja (SPK) kepada PT BPU


Ternyata setelah ditelaah BPK.RI laporan mingguan per 21 Januari 2020 terdapat Penyimpangan (Deviasi) pekerjaan sebesar -67.901% bahkan ditemukan surat bernomor PD/05.01./13/3/1/DZ.1~GM/C.JBI-20 tanggal 13 Maret 2020 adanya pemutusan hubungan pekerjaan Perbaikan Berat Dermaga Petikemas Pelabuhan Talang Duku Jambi dimana PT.BPU tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan pekerjaan.


"Inikan uang negara, uang rakyat, kenapa seenaknya di pakai oleh Debitur yang tak patuh,alias nakal dan tak punya itikad baik, lalu pihak bank tak merasa bersalah," ketus Jejaringnya Ombudsman RI ini.


Aparat Penegak Hukum (APH) harus responsif, tanggap, jangan menunggu laporan, "karena case ini bukan delik aduan, siapa pun bisa melaporkan karena menyangkut kepentingan umum, uang negara," tutupnya.



(@76)

Posting Komentar



#
banner image