IMIA Lokasi Strategis Untuk Investasi: 2 Perusahaan Mulai Sewa

Daftar Isi

Aceh Utara, indometro.id - Pemilihan lokasi bisnis penting untuk diperhatikan karena bisa menjadi salah satu strategi untuk mengembangkan usaha yang geluti. Ada berbagai keuntungan yang bisa didapatkan saat memilih lokasi strategis untuk bisnis.

Termasuk lahan Iskandar Muda Industrial Area (IMIA) yang ditawarkan kepada investor lokal dan mancanegara untuk berinvestasi pada lahan Industri dan Residensial di Kawasan Ekonomi khusus (KEK) Arun kota Lhokseumawe

Hal tersebut disampaikan Staf Dirut Bidang IMIA, Saifuddin Noerdin dalam siaran persnya kepada awak media di Barbour Coffee, Selasa (4/6/2024).
 
Ia menjelaskan, bahwa IMIA seluas 155 hektar merupakan lahan eks PT Asean Aceh Fertilizer (AAF) yang diakuisisi oleh PIM pada bulan Desember 2018 untuk digunakan sebagai lahan pengembangan perusahaan dan komersialisasi bagi Investor. 

Nama IMIA diresmikan pada saat HUT ke-38 PT PIM yaitu pada tanggal 24 Februari 2020, Staf Dirut Bidang IMIA, Saifuddin Noerdin menambahkan lahan IMIA seluas 155 hektar akan menjadi pengembangan Kawasan Industri Hijau atau Green Industrial Cluster (GIC), sesuai dengan hasil pada G20 di Bali pada Oktober 2022 lalu.

"Total lahan dimiliki IMIA seluas 155 hektar, target 100 hektar lahan yang tersedia untuk pengembangan GIC, yang mengutamakan proses industri berkelanjutan dan ramah lingkungan,"sebut Saifuddin Noerdin.

IMIA merupakan Kawasan Ekonomi Khusus Arun-Lhokseumawe memiliki lokasi yang sangat strategis, Saifuddin Noerdin mengungkapkan, hal ini memberikan peluang untuk menjadi jalur perdagangan, logistik, dan konektivitas regional, yaitu Selat Malaka dan Terusan KRA Thailand dan di sini juga tersedia fasilitas Dermaga/Pelabuhan Ex.pabrik AAF.

Silahkan investor dalam mau luar negeri, Saifuddin Noerdin menyampaikan, bahwa  akan diberikan banyak kemudahan dan fasilitas kepada calon Investor potensial, antara lain Tax Holiday dan Tax Allowance, hal ini sesuai dengan Permen Keuangan No. 237 /PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus.

Ditempat yang sama PT. PIM akan mengelola pabrik H2O2 peninggalan dari Ex. pabrik AAF dulu secara internal dan Insya Allah akan berproduksi dalam beberap bulan ke depan.

Kemudian rencananya PIM akan membangun pabrik Methanol dengan luas area 10 Ha dan pabrik Blue Ammonia dneganluas lahan yang dibutukhan sekitar 6 hektar. Disamping itu lahan IMIA tersebut juga telah ada MoU antara PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai induk Perusahaan pupuk dengan Perusahaan asal Jerman yaitu Augustus Global Investment (AGI) yang rencananya akan membangun pabrik Green Hydrogen.

"AGI juga telah menyampaikan surat minat untuk lahan tersebut kepada PT PIM, hal ini sedang dalam kajian PIM,"ungkapnya.

Karena posisinya sangat strategis, ada 2 (dua) perusahaan yang telah menjalin kerjasama dengan PIM dalam penyewaan lahan di IMIA, yaitu PT Amanah Tamiang Perkasa (ATP) bergerak dalam bidang Cangkang Sawit untuk tujuan ekspor ke Asia dan Eropa. ATP menyewa lahan IMIA selama 2 tahun.

Kemudian PT. Global Terminal Services (GTS) telah melakukan sewa lahan dengan jangka waktu 5 tahun yang bergerak dalam bidang Shorebase bekerjasama dengan Zaratex.

Selain itu ada beberapa calon tenant/investor nasional yang berminat menyewa lahan di IMIA selain bisnis cangkang sawit dan shorebase, antara lain Wood Chip dan lain lain.

"Baru - baru ini juga satu perusahaan yang bergerak di bidang Shorebase berminat menyewa lahan di IMIA seluas 7 Ha, namun ini baru penjajakan dan belum berkontrak dengan PIM,"sebutnya.

Untuk mewujudkan tersebut, Staf Dirut Bidang IMIA mengatakan, adapun mekanisme sewa lahannya PIM mempunyai kewenangan dari Pemegang Saham yaitu PT Pupuk Indoensia (Persero) dengan kriteria sebagai berikut :
  1. Jika Nilai sewa < 5 Milyar dan <3 tahun : Kewenangan Direksi PIM
  2. Jika Nilai sewa 5-15 M dan/atau >3 – 5 tahun : Kewenangan Dewan Komisaris PIM
  3. Jika Nilai sewa >15 Milyar dan/atau > 5 tahun : Kewenangan Pupuk Indonesia
Selain Lahan Industri di IMIA, lanjut Saifuddin Noerdin, bahwa masih ada lahan Residensial atau lahan perumahan ex. Perumahan AAF dengan luas lahan 68 Ha. Lahan residensial ini rencananya juga akan dikomersilkan dan akan dibangun pertokoan di sepanjang jalan Medan-Banda Aceh.

"Tak hanya itu, lahan Residen juga akan dibangun perumahan di dalamnya, saat ini lahan tersebut dalam proses kajian oleh konsultan nasional independent untuk pengembangannya,"tuturnya. (*).

Posting Komentar



#
banner image