Kadus Desa Pangkalan Batang Barat di Ringkus Satnarkoba Polres Bengkalis
Daftar Isi
Bengkalis, Indometro.id - Seorang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Pangkalan Batang Barat, Kecamatan Bengkalis di ringkus tim Satnarkoba Polres Bengkalis.
Tersangka RA alias Reno (37) diduga telah terlibat berperan sebagai kurir dan pengguna narkotika jenis sabu sebanyak 1,48 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri mengatakan, pada pengerebekan dan pengungkapan itu, Reno di ringkus tepatnya di Jalan Utama Desa Pangkalan Batang Barat, pada Senin 20 Mei 2024, sekira pukul 05.00 WIB.
"Selain mengamankan tersangka Reno, ada lagi mengamankan berupa barang bukti satu sisa plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,48 gram, dua plastik pack, tiga korek api, sendok sabu, alat hisap (Bong), dua unit hp, satu buku catatan hutang dan tiga buku tabungan," kata Iptu Hasan Basri, Jumat (7/6/24).
Dari hasil interogasi, Reno mengakui benar bahwa tersangka RK pernah memberikan narkotika jenis sabu dengan jumlah tidak sampai 1 Kilogram seperti yang di terangkan RK.
Namun narkotika jenis sabu tersebut telah habis dijual warga Desa Pangkalan Batang HS alias Arif, dan S warga Rupat sedangkan F adalah warga Dumai berstatus DPO.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan itu, tersangka Reno positif metamphetamin dan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**
Posting Komentar