Pemkab Bener Meriah Salurkan Gaji Ke-13 ASN dan PPPK
BENER MERIAH, Indometro.id - PNS dan PPPK Pemkab Bener Meriah menerima gaji 13 menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah. Hal itu, disampaikan oleh Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah, Khairmansyah, S.Ip., M.Sc., Rabu (12/6/2024).
Khairmansyah mengatakan DJPK Kementerian Keuangan telah mengeluarkan surat edaran nomor S-60/PK/PK.2/2024 pada tanggal 23 April 2024 yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
"Surat edaran ini meminta pemerintah daerah untuk mengumpulkan data dan dokumen administrasi yang diperlukan untuk penyaluran THR dan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dan batas waktu pengumpulan data dan dokumen ini adalah hingga 30 Juni 2024," katanya.
Khairmansyah juga menuturkan dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh ASN dapat menerima gaji 13 dan tanpa hambatan. "Sedangkan untuk gaji 13 PPPK yang belum disalurkan, akan di salurkan sebelum lebaran idul Adha 1445 H," imbuhnya
Khairmansyah menambahkan, besaran untuk gaji ke-13 juga tidak jauh berbeda dengan THR. Hal ini bisa menjadi gaji tambahan menjelang Idul Adha. "Masing-masing golongan PNS menerima gaji ke 13 yang disesuaikan dengan penghasilan per bulan masing-masing,” tutup Khairmansyah. (Hd).
Posting Komentar