Penangkapan Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Mangun Jaya Musi Banyu Asin Sumatera Selatan

Daftar Isi

Indometro.id, PALEMBANG -


Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan  SUBDIT TIPIDTER ditreskrimsus polda sumsel dan unit II pidana  khusus  satreskrim  polres muba, telah menangkap/ mengamankan  tersangka atas nama rinto Arhap yang diketahui berada  ditempat persembunyian nya di pondok palapa yang beralamatkan di JL. pangeran emin  M .noer  no. 36 Kel. durian payung kec. tanjung karang pusat  kota bandar lampung  pada hari kamis, pukul 14.00 wib, (30/05/2024).

Tim gabungan SUBDIT TIPIDTER ditreskrimsus  polda sumsel dan unit II pidana khusus  sat reskrim  polres muba telah  melakukan  penangkapan terhadap tersangka rinto arhap sebagaimana pemilik sumur minya ilegal dan selanjutnya tersangka dibawa  ke polres musi banyu asin  guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Saat ini pelaku sudah kita tahan di Polres Muba ” ujar Kapolres Muba AKBP Imam Syafi’i SIK MSi melalui Kasatreskrim polres Muba  AKP Bondan Try Hoetome STK SIK, saat menggelar konferensi pers, Jum’at (31/05/2024).

"Yang mana kronologis dalam kasus  ini tersangka melakukan eksplorasi dan eksploitasi tanpa memiliki perizinan  berusaha atau kontrak kerjasama hingga peristiwa ini menyebabkan orang lain meninggal dunia." Berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa telah ditemukan korban 
1 korban meninggal dunia dan 3 korban lain nya hilang kesadaran/pingsan. yang mana  diduga ke 4 korban tersebut menghirup gas yang dikeluarkan dari sumur minyak ilegal  pada saat melakukan memeras minyak pada aliran air dilokasi sumur minyak ilegal milik tersangka atas nama rinto arhap yang beralamat dusun II  desa tanjung dalam  kec. Keluang  kab. muba  pada hari jumat tanggal 24 Mei 2024 pukul 06.00 wib  "tandasnya 

Adapun identitas tersangka beserta korban lainnya yaitu," Tersangka RINTO ARHAP yang Beralamat LK III RT.015 RW.006 KEL. MANGUN JAYA KEC. BABAT TOMAN KAB. MUBA.
Korban atas nama
1. Laki - laki inisial "N" (KORBAN MENINGGAL) Beralamat  DESA BUKIT SELABU KEC. BATANGHARI LEKO KAB. MUBA
2. Laki - laki inisiatif "YI" (KORBAN SELAMAT) Beralamat  DESA RAJA JAYA KEC. PENUNGKAL KAB. PALI
3. Laki - laki inisial "AS" (KORBAN SELAMAT) Beralamat DESA BUKIT SELABU KEC. BATANGHARI LEKO  KAB. MUBA
4. Laki - laki inisial "DA" (KORBAN SELAMAT)
Beralamat  DUSUN II DESA MUARA TELADAN KEC. SEKAYU  KAB. MUBA. " Dilanjut

Barang bukti yang didapatkan antara lain : 
1 unit sepeda motor honda revo  warna hitam tanpa platform dengan No. rangka MH1JBC129 AK189716, No. Mesin : JBC1E1986083;
1 Pasang Katrol;
1 Buah tameng terdapat tali 
1 Buah Mesin Sedot
1 Buah Canting besi dengan panjang lebih kurang 5 meter
1 Set Steger
1 Buah Jerigen berisikan cairan berwarna  kehitaman  diduga minyak mentah sebanyak lebih kurang 5 liter. 

Menurut dari  LAPORAN POLISI NOMOR  :  LP / A / 05 / V / 2024 /  SPKAT. UNITRESKRIM  / POLSEK KELUANG  / POLRES MUSI BANYU ASIN / POLDA SUMATERA SELATAN,  tanggal 27 Mei 2024.
Untuk pasal yang ditetapkan untuk tersangka yaitu pasal 52 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah  dalam pasal 40 angka ke-7  UU RI  Nomor 6 tahun 2023  tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti  UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU JO pasal 359 KUHPIDANA, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana  denda  paling banyak  RP. 60.000.000 000,- ( ENAM PULUH MILIAR  RUPIAH )." Pungkasnya

( JHON HERI ) IM






Posting Komentar



#
banner image