Penangkapan Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Mangun Jaya Musi Banyu Asin Sumatera Selatan
Daftar Isi
Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan SUBDIT TIPIDTER ditreskrimsus polda sumsel dan unit II pidana khusus satreskrim polres muba, telah menangkap/ mengamankan tersangka atas nama rinto Arhap yang diketahui berada ditempat persembunyian nya di pondok palapa yang beralamatkan di JL. pangeran emin M .noer no. 36 Kel. durian payung kec. tanjung karang pusat kota bandar lampung pada hari kamis, pukul 14.00 wib, (30/05/2024).
Tim gabungan SUBDIT TIPIDTER ditreskrimsus polda sumsel dan unit II pidana khusus sat reskrim polres muba telah melakukan penangkapan terhadap tersangka rinto arhap sebagaimana pemilik sumur minya ilegal dan selanjutnya tersangka dibawa ke polres musi banyu asin guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini pelaku sudah kita tahan di Polres Muba ” ujar Kapolres Muba AKBP Imam Syafi’i SIK MSi melalui Kasatreskrim polres Muba AKP Bondan Try Hoetome STK SIK, saat menggelar konferensi pers, Jum’at (31/05/2024).
"Yang mana kronologis dalam kasus ini tersangka melakukan eksplorasi dan eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerjasama hingga peristiwa ini menyebabkan orang lain meninggal dunia." Berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa telah ditemukan korban
1 korban meninggal dunia dan 3 korban lain nya hilang kesadaran/pingsan. yang mana diduga ke 4 korban tersebut menghirup gas yang dikeluarkan dari sumur minyak ilegal pada saat melakukan memeras minyak pada aliran air dilokasi sumur minyak ilegal milik tersangka atas nama rinto arhap yang beralamat dusun II desa tanjung dalam kec. Keluang kab. muba pada hari jumat tanggal 24 Mei 2024 pukul 06.00 wib "tandasnya
Adapun identitas tersangka beserta korban lainnya yaitu," Tersangka RINTO ARHAP yang Beralamat LK III RT.015 RW.006 KEL. MANGUN JAYA KEC. BABAT TOMAN KAB. MUBA.
Korban atas nama
1. Laki - laki inisial "N" (KORBAN MENINGGAL) Beralamat DESA BUKIT SELABU KEC. BATANGHARI LEKO KAB. MUBA
2. Laki - laki inisiatif "YI" (KORBAN SELAMAT) Beralamat DESA RAJA JAYA KEC. PENUNGKAL KAB. PALI
3. Laki - laki inisial "AS" (KORBAN SELAMAT) Beralamat DESA BUKIT SELABU KEC. BATANGHARI LEKO KAB. MUBA
4. Laki - laki inisial "DA" (KORBAN SELAMAT)
Beralamat DUSUN II DESA MUARA TELADAN KEC. SEKAYU KAB. MUBA. " Dilanjut
Barang bukti yang didapatkan antara lain :
1 unit sepeda motor honda revo warna hitam tanpa platform dengan No. rangka MH1JBC129 AK189716, No. Mesin : JBC1E1986083;
1 Pasang Katrol;
1 Buah tameng terdapat tali
1 Buah Mesin Sedot
1 Buah Canting besi dengan panjang lebih kurang 5 meter
1 Set Steger
1 Buah Jerigen berisikan cairan berwarna kehitaman diduga minyak mentah sebanyak lebih kurang 5 liter.
Menurut dari LAPORAN POLISI NOMOR : LP / A / 05 / V / 2024 / SPKAT. UNITRESKRIM / POLSEK KELUANG / POLRES MUSI BANYU ASIN / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 27 Mei 2024.
Untuk pasal yang ditetapkan untuk tersangka yaitu pasal 52 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU JO pasal 359 KUHPIDANA, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak RP. 60.000.000 000,- ( ENAM PULUH MILIAR RUPIAH )." Pungkasnya
( JHON HERI ) IM
Posting Komentar