Plt. Bupati Labuhanbatu Terima Kunjungan Silaturahmi Kepala Jasa Raharja Kisaran

Daftar Isi

 

Plt.Bupati Labuhanbatu terima kunjungan Kepala Jasa Raharja perwakilan Kantor Kisaran. Kamis 06/06/2024



Indometro.id-Labuhanbatu


Pelaksana Tugas Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd.,MM terima kunjungan silaturahmi Kepala Jasa Raharja perwakilan kantor Kisaran di Ruang Kerja Kantor Bupati Labuhanbatu, Jalan SM Raja, Rantau Prapat. Kamis (06/06/2024).


Dalam acara silaturahmi audiensi Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kisaran, Plt . Bupati Labuhanbatu turut didampingi oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Labuhanbatu Drs. Sarimpunan Ritonga, M.Pd., kemudian Kepala Bagian Protokol Setdakab Labuhanbatu Prandi Nasution dan Penanggung Jawab Samsat Rantau Prapat.



Hj. Ellya Rosa Siregar mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kisaran yakni Bapak Khairil, ST.,M.Si. Plt. Bupati Labuhanbatu juga mengatakan masih banyaknya masyarakat yang merasakan kesulitan untuk mengurus ke kantor Jasa Raharja.



“Kami berharap kerjasamanya ini untuk pengurusan lebih jelas dan dipermudah. Sistemnya lebih dipahami karena ada masyarakat yang belum mengerti, lain lagi ada pihak ketiga atau calo,” jelas Plt. Bupati.



Ditambahkannya, bagaimana tindak lanjutnya pengurusan ini nanti kita bahas bersama, agar masyarakat Labuhanbatu bisa terlayani dengan baik.



“Untuk kelanjutan pengurusan nantinya kita bahas bersama demi masyarakat Labuhanbatu kedepannya terlayani dengan baik,”  tambah nya Plt. Bupati 



Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kisaran Khairil, ST., M.,Si mengatakan setiap warga negara Indonesia telah dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja berdasarkan Undang-undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang-undang No. 34 Tahun 1964. Jadi, apabila ada masyarakat mengalami kecelakaan lalu lintas, bisa mengurus dan melaporkan ke kantor pelayanan terdekat.



“Sekarang Jasa Raharja sudah terdigitalisasi dan terhubung dengan beberapa instansi kami akan terus meningkatkan pelayanan. Akan kami benahi untuk memutus pihak ketiga atau calo yang justru merugikan masyarakat,” tutupnya.


[Rio/indometro.id]




Posting Komentar



banner image