Program Kemitraan Australia-Indonesia Cegah Perkawinan Dini,Menuju Masyarakat Inklusif

Daftar Isi

Indramayu,Indometro.id

Angka Perkawinan Anak di Kabupaten Indramayu cukup tinggi, program Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif (Inklusi) kembali hadir untuk mencegahnya dengan menggandeng beberapa stakeholder terkait.


Hal itu diungkapkan pada acara Stakeholder Meeting Program Inklusi Kabupaten Indramayu, yang diselenggarakan oleh Lakpesdam NU dan Fatayat NU Indramayu, di aula salah satu hotel di Indramayu, Jumat (31/5/2024).

Diketahui, Perkawinan Anak atau sering disebut Pernikahan Dini atau Pernikahan di Bawah Umur adalah perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun, hal itu berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan.


Pada acara tersebut menghadirkan narasumber dari Tim Inklusi Pusat, Muslihah (LKKNU PBNU); Hj Cicih dari Kemenag Indramayu; Hj Umi dari DP3A Indramayu; dan koordinator Tim Inklusi Indramayu, Supriyatin dari Fatayat NU Indramayu.


Tim Inklusi Pusat, Muslihah, mengungkapkan, Program Inklusi saat ini fokus pada isu Perkawinan Anak, dimana sebelumnya menurut data ditemukan bahwa angka perkawinan Anak di Indramayu cukup tinggi, hal itu berdasarkan angka dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Indramayu tercatat sebanyak 430 kasus pada tahun 2023.

"Dari enam wilayah dampingan, Indramayu urutan nomor dua tertinggi angka Perkawinan anaknya," jelas Muslihah.


Oleh karena itu, program Inklusi diharapkan bisa membantu untuk melakukan pencegahan dan pengurangan kasus perkawinan anak di Indramayu.


"Belum lagi ditemukan kasus perkawinan anak di bawah tangan, atau kawin kiai, yang tidak terdaftar di KUA, ini yang tidak terdata," ungkapnya.

Penyebab atau faktor, lanjut Muslihah, terjadinya perkawinan Anak di Indramayu, rata-rata masalah hamil di luar nikah, atau antisipasi akibat pergaulan, masalah ekonomi, kurang pengawasan orang tua, dan lain sebagainya.


Tim Inklusi Indramayu, Supriyatin, menambahkan, untuk mengatasi terjadinya perkawinan anak tersebut, perlu dilakukan pencegahan oleh semua pihak, baik pemerintah maupun swasta.


Oleh karenanya melalui Program Inklusi ini, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan instansi pemerintah sebagai pemegang kebijakan, baik di tingkatan Kabupaten maupun Kecamatan dan desa.


Tingkat Kabupaten di Indramayu seperti dengan Disduk-P3A, Disdikbud, Kemenag, Disdukcapil, Bappeda, dan Dinkes. Sementara di Kecamatan dan desa yakni bekerjasama dengan KUA dan Pemdes setempat.


"Kita sudah memilih sebagai pilot project, empat desa dampingan, yakni Lamarantarung, Panyingkiran Lor, Terusan, dan Panyindangan Kulon," papar Atin, sapaan akrabnya.

Selain itu, lanjut Atin, Program Inklusi juga melibatkan pihak ormas dan OKP serta tokoh agama setempat, seperti pondok pesantren atau guru-guru ngaji di desa.


"Penting bagi tokoh agama dan para guru untung dilibatkan, karena ini menyangkut anak, atau usia remaja di bawah 19 tahun," pungkasnya.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Tim Inklusi Pusat; Tim Inklusi Indramayu; Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) Indramayu; Dinas Kesehatan (Dinkes) Indramayu; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Indramayu; Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda-Litbang) Indramayu; Kementerian Agama (Kemenag) Indramayu; Pengadilan Agama (PA) Indramayu; empat Pemdes binaan; perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat; 


Hadir juga perwakilan dari Ormas dan OKP terkait, seperti Muslimat NU, Fatayat NU, Lakpesdam NU, LKK NU, IPNU, IPPNU, Pondok Pesantren, dan tokoh masyarakat.

(MT Jahol)

Posting Komentar



#
banner image