Pungli Berkedok Program Bimbel, Para Murid SDN Sukasaari 05 Diwajibkan Mengikuti
Daftar Isi
Bekasi, indometro.id – Program Bimbingan Belajar yang diselenggarakan oleh
SD Negeri Sukasari 05 Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi,dengan menjanjikan para siswa-siswinya dapat masuk ke SMP Negeri nyatanya menuai protes dari para orang tua wali murid.
Pasalnya, pihak sekolah yang diwakili oleh wali kelas telah menjanjikan kemudahan pendaftaran ke jenjang pendidikan selanjutnya, yakni SMP Negeri, melalui bimbel yang diwajibkan di sekolah tersebut.
Sehingga para murid yang mengikuti bimbingan belajar di sekolah dasar 05 Negeri Serang Baru, harus mengeluarkan kocek yang lumayan besar, saat masuk Bimbel yang diwajibkan pihak sekolah.
Hal ini dialami oleh orang tua wali murid (D) yang anaknya masuk bimbingan belajar (bimbel) di sekolah tersebut. Kepada awak media, Jum'at (20/06) D menjelaskan, apa yang menjadi program bimbel disekolah tersebut ternyata hanya untuk meraih keuntungan pribadi saja, karena tidak sesuai dari awal penerimaan bimbelnya.
"Faktanya, hari ini anak saya harus daftar mandiri untuk dapat melanjutkan kesekolah negeri, dimana rasa tanggung jawabnya sebagai guru terhadap muridnya,"cetus D ibu dari siswa yang anaknya ikut Bimbel.
"Tadinya saya berpikir, dengan mengikuti program bimbingan belajar di SD 05 Serang baru, anak saya dapat dibantu masuk ke sekolah SMP negeri, " Kata D.
"Tau-tau begini, pasti saya larang anak saya masuk bimbel di SD itu, sama ajah, masuk bimbel juga sama ajah, mas ga ngebantu, sayang-sayang biaya," Ungkap D.
Berikut ini keterangan data yang berhasil dihimpun oleh awak media, mengenai program Bimbel di SDN 05 Serang Baru :
Orang tua murid kelas 6 A, 6 B, dan 6 C merasa terbebani secara finansial dan psikologis dengan biaya Rp250.000 per bulan selama dua bulan untuk mengikuti bimbel. Bimbel ini diklaim dapat memperbaiki nilai rapor dan ijazah siswa, serta memudahkan mereka masuk ke SMP Negeri terdekat. Namun, janji tersebut tidak sesuai kenyataan. Setelah kelulusan, siswa harus mendaftar ke SMP Negeri secara mandiri tanpa bantuan yang dijanjikan. Yang lebih mengejutkan, bimbel ini diselenggarakan tanpa rapat komite atau izin dari orang tua.
Kegiatan bimbel ini dikoordinir oleh salah satu wali murid dan diadakan 2-3 kali seminggu. Biaya yang harus dikeluarkan oleh setiap siswa cukup besar, mengingat ada sekitar 40 siswa per kelas, dengan total tiga kelas di angkatan tersebut. Wali kelas yang juga menjadi pengajar bimbel ini adalah Pak A untuk kelas 6 A, Bu B untuk kelas 6 B, dan Bu C untuk kelas 6 C.
Ironisnya, banyak siswa yang sebelumnya berada di puncak peringkat kelas justru nilai rapornya
menurun setelah mengikuti bimbel, dan beberapa siswa tetap kesulitan melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri sekitar, khususnya SMP Negeri 05 Cikarang Selatan.
Sampai berita ini naik tayang pihak sekolah dalam hal ini wali kelas belum dapat dikonfirmasi sehingga pemberitaan tayang apa adanya. ** srm
Posting Komentar