Begal Payudara Yang Sempat Viral, Akhirnya Di Ringkus Polres Tulungagung

Daftar Isi


Tulungagung,-Indometro.id - 

Pemuda berinisial AR (25) yang beralamatkan di Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung ditangkap Polisi.Pasalnya, AR diduga melakukan tindak pidana asusila begal payudara terhadap korbannya yakni DA (22) perempuan asal Kecamatan Boyolangu.


Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan korban. Yang mana korban sebelumnya juga sempat mengejar dan merekam pelaku usai melakukan aksi tak senonoh kepada korban dan video tersebut viral di medsos.


"Berbekal laporan dan video yang direkam melalui hp korban, petugas Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku dapat kami amankan," terang Kapolres, Jumat (26/07/2024).


Diterangkannya, pihaknya mendapatkan laporan tindak asusila tersebut dari salah seorang korban berinisial DAE (22). Korban menjelaskan bahwa pada hari Sabtu, 6 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB ketika korban yang hendak pulang ke rumahnya dibuntuti oleh pelaku.


"Korban yang merasa risih berhenti di simpang 4 Gleduk dan menanyakan maksud pelaku, korban meminta pelaku tidak lagi membuntutinya. Korban pun kemudian  langsung tancap gas dengan maksud untuk menghindari pelaku," terang Kapolres.


"Meski sudah tancap gas, pelaku tetap saja membuntuti korban, kemudian pelaku memepet motor korban dan melakukan aksi pelecehan. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung tancap gas," sambungnya. 


Merasa tidak terima atas pelecehan yang dilakukan pelaku, korban mengejar pelaku sembari merekam pelarian pelaku melalui kamera smartphone miliknya.


"Dan secara jelas mengidentifikasi motor yang digunakan pelaku, yaitu Suzuki Satria bernopol AG 6855 RAB serta pakaian yang dipakai pelaku saat itu. Rekaman video tersebut menjadi bukti kuat dalam mengungkap kasus ini," ungkap AKBP Taat.


Atas kejadian yang dialaminya, korban merasa trauma dan melaporkan ke Polres Tulungagung. Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti lainnya.


"Pelaku berhasil diamankan dirumahnya pada Selasa, (9/7/2024) sekira pukul 16.00 WIB, yang selanjutnya pelaku menjalani proses penyidikan. Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 25 kali, namun yang diingat hanya sebanyak 10 kali saja," ucapnya.


Atas pengungkapan kasus ini Kapolres mengapresiasi kepada korban yang telah berani melaporkan atas apa yang menimpanya.


"Tentunya kami sangat mengapresiasi kepada korban yang telah berani melaporkan hal ini sehingga kami bisa bergerak cepat untuk mengungkapnya. Dan apabila ada rekan netizen atau warga masyarakat yang merasa menjadi korban silahkan, jangan takut atau enggan melaporkan, bisa datang ke unit perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung untuk melapor," ujarnya.


Tempat sama, Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP. Muchammad Nur menyampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku melakukan aksinya sebanyak 25 kali di TKP berbeda. Namun yang diingat pelaku masih 10 TKP.


"Dari 25 kali tindak asusila yang dilakukan pelaku, masih ada kemungkinan dari jumlah 25 tkp tersebut bisa bertambah," kata M. Nur.


Adapun ke - 10 TKP yang diingat pelaku, yakni :


1. TKP di dalam kolam renang masuk Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, sekitar Bulan Maret 2023.


2. TKP gang masuk Toko Setia Kawan, Kelurahan Kampungdalem, kecamatan Tulungagung, korban menggunakan motor Scoopy pada bulan November 2023 sekitar pukul 20.00 WIB


3. TKP Jalan Basuki Rachmad depan Toko Samudra Elektronik, korban mengendarai motor Yamaha N-Max, kejadian pada Desember 2023 pukul 19.00 WIB. 


4. TKP perempatan traffic light Mangunsari Kecamatan Kedungwaru, sekitar Bulan Februari pada sore hari. 


5. TKP perempatan traffic light Gragalan Kecamatan Sumbergempol, korban mengendarai Honda Beat pada Bulan Maret 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. 


6. TKP Jalan Antasari sepanjang depan Stasiun KA Tulungagung, korban mengendarai sepeda motor Honda PCX, sekitar bulan April 2024, malam hari. 


7. TKP perempatan traffic light Masjid Al-Muslimun Kelurahan Kepatihan Tulungagung, korban mengendarai Honda Vario sekitar Bulan April 2024, sore hari. 


8. TKP masuk Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, korban mengendarai Honda Scoopy, pada Bulan April 2024, sore hari. 


9. TKP masuk gang Pama Hotel, Kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung, korban mengendarai Honda Beat, Bulan April 2024, sore hari. 


10. TKP jalan raya Yos Sudarso, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung.


Pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka, untuk memperkuat lagi kasus ini. Kapolres Tulungagung berpesan, jika ada korban yang ingin melaporkan bisa menghubungi langsung ke Nomor 0812-4567-2005.(A

Posting Komentar



banner image