DAD Kecamatan Ledo Ambil langkah Mediasi terkait Permasalahan PT SBW dengan Koperasi yang bermitra.
Awalnya pengurus DAD kecamatan Ledo mendapatkan informasi bahwa ada masalah antara PT SBW dengan koperasi pemegang DO buah sawit , yang menyebabkan PT SBW ditutup secara adat oleh pihak koperasi yang berselisih dengan PT SBW.
Sebagai ketua DAD kecamatan Ledo ( Egi Hermanus ) sudah mendatangi pihak PT SBW dan pihak koperasi Sangkaro jaya. Kedua belah pihak sama sama meminta agar masalah ini segera dimediasikan. Oleh karena itu ketua DAD mengambil langkah memediasikan kedua belah pihak tersebut
Adapun yang menjadi permasalahan antara PT SBW dengan Petani yaitu masalah DO ( Delivery order ), harga TBS ( Tandan buah segar ), Greding atau penyotiran buah dari koperasi oleh PT SBW dan masalah tenagakerja PT SBW.
Oleh karena itu DAD ( Dewan Adat Dayak ) kecamatan Ledo mengambil langkah mediasi Pada tanggal 26 Juli 2024 dimulai pukul 09.30 - Selesai, dilaksanakan di aula kantor camat ledo, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.
Turut hadir pada kegiatan tersebut ; Camat Ledo ( Ambeng. S.Ip, M.Si ) ketua DAD Ledo ( Egi Hermanus ), Kapolsek Ledo ( IPDA. Kasianus ), Danramil Ledo/ mewakili ( SERDA. Jano soplatu ), Barudin. SH ( Advokat ), Irawan.SH ( Advokat ), Manejer Humas PT SBW ( Andika Simangunsong ) dan team, serta beberapa orang dari satuan Sabhara Polres Bengkayang.
Hadir juga juga utusan 6 koperasi yang bermitra dengan PT SBW, yaitu dari ;
1. Koperasi Sangkaro jaya bersinar
2. Koperasi Sangkaro jaya bersinar ( Ramp)
3. Koperasi Baya maragit
4. Koperasi unit desa Kembangsari
5. Koperasi Kemayo tebuah jaya
6. Koperasi Subur mandiri sentosa
Acara mediasi ini langsung dipimpin oleh camat Ledo ( Ambeng ). Pak Ambeng mengatakan bahwa mediasi ini dilaksanakan tidak untuk mencari siapa yang benar dan siapa yang salah. Melainkan untuk mencari solusi atas masalah yang terjadi antara PT SBW dengan koperasi mitra PT SBW.
Bahrudin. SH sebagai penasehat hukum Israk ( utusan dari Kop Sangkaro jaya ) menyampaikankan bahwa PT SBW sepertinya sudah melanggar kesepakatan yang dibuat pada tanggal 22 November 2021 dengan 7 koperasi yang bermitra.
Ada 3 point' kesepakatan yang dibuat. Salah satunya pada point ke tiga
" Bila tidak tercapai target yang ditentukan, maka akan dipertimbangkan untuk dapat membuka DO baru dengan berkordinasi dan disampaikan juga kepada pihak kedua ( 7 koperasi ) "
Pada point tersebutlah sepertinya dari pihak PT SBW melanggar kesepakatan. Karena baru baru ini PT SBW membuka DO baru atau menambah mitra Tampa kordinasi dan tidak ada disampaikan kepada 7 koperasi lainnya. "Jelas Barudin.
Terkait kesepakatan tersebut, Irawan. SH sebagai penasehat hukum atau yang mendampingi koperasi Baya meragit mengingatkan Undang undang hukum perdata yang mengatur tentang kesepakatan kerja sama.
" Pasal 1338 ayat (1) menentukan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya”
Selain itu Irawan menyarankan tentang harga tandan buah segar ( TBS ) yang diberikan oleh PT SBW kepada koperasi koperasi pemegang DO agar diseragamkan atau satu harga.
Kordinator petani sawit kecamatan Ledo dan wakil DAD kabupaten Bengkayang ( Rudi ), menyampaikan masalah grending TBS yang lakukakan oleh PT SBW. Banyak keluhan dari koperasi maupun petani terhadap Penyotiran buah yang dilakukan oleh PT SBW.
" Saya mengalami sendiri. Buah saya balik sampai ratusan kilo setelah diantar ke PT SBW. Saya paham juga mana buah yang layak panen atau tidak. Yang menurut saya layak kok malah dipulangkan oleh PT SBW. Jumlah buah yang balik juga tidak wajar. Pungkas pak Rudi
Lanjut pak Rudi menyampaikan perjanjian terkait tenaka kerja. Tertulis di " kitab " (istilah pak Rudi ) tentang perjanjian awal PT SBW pada saat dibuka, bahwa tenaga kerja PT SBW minimal 70% dari penduduk setempat atau penduduk sekitar kecamatan Ledo. Menurut informasi tenaga kerja PT SBW saat ini hanya 53% penduduk setempat.
Dari empat permasalahan tersebut, dari pihak PT SBW yang diwakili oleh manajer Humas ( Andika simangunsong ) merespon baik.
Setuju DO yang baru tetap berjalan dengan catatan pemegang DO tidak mengambil buah dari kebun atau petani binaan koperasi lain. Mengenai harga TBS setuju ditetapkan satu harga kepada pemagang DO atau koperasi koperasi mitra PT SBW. Tinggal diatur radius atau jarak pengiriman TBS.
Terkait Greding, akan menjadi evaluasi bagi PT SBW dalam menyotir buah yang diterima pabrik PT SBW. Sedangkan mengenai tenaga kerja PT SBW akan mereview kembali dan berusaha akan memperbaikinyanya.
Kembali ketua DAD kecamatan Ledo menginformasikan terkait adat. Ritual adat dilaksanakan pasti ada sebab akibatnya. Ritual adat yang dilaksanakan di wilayah PT SBW dengan tujuan pemblokiran jalan akses keluar masuk akan dikomukasikan dahulu kepada orang yang melaksanakan ritual adat tersebut.
Seturut aturan adat yang berlaku, Untuk membuka pmblokiran tersebut bisa dilaksanakan 3 hari kedepan dari awal ritual adat dibuat.
Dengan tegas Egi Hermanus mengatakan bahwa " jangan hanya disetujui dan ditangani kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara. Jika ada yang mengingkari atau melanggar kesepakatan tersebut. Dewan adat Dayak akan tindak tegas pelanggar atau pengingkar kesepakatan.
Akhir dari kegiatan mediasi dibuatlah suatu kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara.ada 10 point kesepakatan yang disetujui bersama.
1. Penerimaan DO baru dari koperasi Kemayo tebuah jaya tidak dipermasalahkan. Pribadi asal tidak mengambil buah dari kebun binaan 7 koperasi yang sebelumnya sudah bermitra dengan PT SBW.
2. PT SBW berhak menerima pendaftaran DO yang baru dalam rangka memenuhi target pengelolaan TBS dengan syarat dan ketentuan perusahaan
3.Harga TBS ditetapkan satu harga dan berlaku bagi seluruh mitra pemegang DO lokal dan non lokal di PT SBW dan sesuai dengan jarak tempuh ( Ramp ) ± 30 km, yang sudah disepakati oleh koperasi kemitraan dengan PT SBW
4. Tenaga kerja PT SBW minimal 70% berasal dari kecamatan Ledo
5. Grending TBS yang masuk agar disortir sebenar benarnya dan buah yang tidak layak agar dikembalikan kepada petani.
6. Ritual adat yang sudah dilaksanakan terkait dengan penutupan PT SBW akan dibuka kembali dengan ritual adat.
7. Biaya pembukaan adat akan dibebankan kepada PT SBW.
8. Semua pihak wajib mentaati dengan apa yang sudah disepakati dari hasil mediasi.
9. Apa bila salah satu pihak mengingkari kesepakan ini maka diambil langkah sesuai dengan hukum adat dan hukum yang berlaku di negara rebuplik indonesia.
10. Bila mana ada perubahan kebijakan manajemen DO oleh PT SBW maka perlu dibicarakan dan melibatkan seluruh koperasi mitra
Posting Komentar