Davit Segara: Wartawan Harus Pahami Tugas Pokok dan Fungsinya
Daftar Isi
Pringsewu, indometro.id -
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPC-KWRI) Kabupaten Pringsewu, Davit Segara, angkat bicara terkait masih banyaknya wartawan yang bertindak di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai pengontrol sosial. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat (05/07/2024).
Davit Segara menekankan pentingnya wartawan memahami tugas pokok dan fungsinya.
"Wartawan harus dibekali dengan pengetahuan cara menjalankan kewajiban, termasuk pemahaman kode etik jurnalistik, yang harus ditaati dalam kesehariannya sebagai pengontrol sosial," ujarnya.
Menurut Davit, masih banyak wartawan yang belum sepenuhnya memahami kode etik jurnalistik. Padahal, kode etik ini berfungsi sebagai landasan moral dan etika agar wartawan dapat menjalankan tanggung jawab sosialnya tanpa mengutamakan kepentingan pribadi.
Ia mengkritisi fenomena wartawan yang bekerja tidak profesional, seperti menulis berita dengan tidak baik dan tidak mengedepankan kode etik.
"Masih banyak wartawan yang bertindak di luar fungsi kontrol sosial, seperti melaporkan temuan mereka kepada aparat hukum atau instansi terkait. Ini jelas melanggar kode etik jurnalistik," tegasnya.
Davit menegaskan bahwa tugas wartawan adalah bertanya dan menulis, bukan melapor. Pengecualian hanya berlaku jika ada hal yang merugikan wartawan sendiri atau lembaganya.
"Jika ada temuan terkait dugaan korupsi, itu harus ditulis dan disebarluaskan melalui media, bukan dilaporkan langsung. Wartawan bukanlah lembaga bantuan hukum atau lembaga pelapor," jelasnya.
Ia juga menghimbau instansi terkait untuk tidak melayani wartawan yang melaporkan temuan dugaan korupsi, karena hal tersebut bukan merupakan tugas dan fungsi wartawan.
"Yang perlu dicatat, wartawan bukanlah lembaga yang berfungsi melapor dugaan korupsi. Jika ada yang melakukannya, pihak terlapor bisa melaporkan balik dengan dasar tindakan di luar kewenangan," tutup Davit Segara. (*)
Posting Komentar