Dikukuhkan Hari ini, Masa Jabatan 18 Kades di Kecamatan Karangdowo Menjadi 8 Tahun

Daftar Isi

Camat Karangdowo Purwani, SH, MH bersama dengan kepala desa 

Klaten, Indometro | Grha Bung Karno Buntalan, Klaten Tengah hari, Rabu (24/7/2024) menjadi tempat berlangsungnya penyerahan dan pengukuhan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Mereka yang akan menerima Surat Keputusan dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun sebanyak 377 kepala desa. 

Dari 19 desa yang ada di Kecamatan Karangdowo, hanya satu desa ( Karangjoho ) yang tidak mendapat perpanjangan masa jabatan dikarena sedang dijabat oleh pejabat sementara (Pjs). Jadi untuk masa perpanjangan jabatan Kades menjadi 8 tahun hanya diikuti 18 desa. 

Desa -desa di wilayah kecamatan Karangdowo tersebut adalah ; Babadan, Bakungan, Bulusan, Demangan, Karangdowo, Karangtalun, Karangwungu, Kupang, Munggung, Ngolodono, Pugeran, Ringinputih, Sentono, Soka, Tambak, Tegalampel, Tulas, Tumpukan. 

Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun dilakukan oleh Bupati Klaten, Sri Mulyani. 

Terpisah, Camat Karangdowo Purwani, SH, MH yang dihubungi via pesan WhatsApp, terkait pengukuhan dan perpanjangan jabatan Kades di wilayah Kecamatan Karangdowo, beliau menekankan kepada para Kades harus lebih semangat dalam melaksanakan  program-programnya dan lebih maksimal dalam memberi pelayanan pada masyarakat. 

"Para Kades harus lebih semangat dalam melaksanakan  program-programnya dan lebih maksimal dalam memberi pelayanan pada masyarakat, " tegas Purwani. 

(Ags 10)

Posting Komentar



banner image