Klarifikasi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Operasional PTPS Bawaslu Biak Timur di Kejaksaan Negeri Biak Numfor

Daftar Isi
Dokumentasi foto di kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor.

Biak Numfor Papua - indo metro. Id

Pada hari rabu tanggal 10 Juli 2024 awak media wawancara langsung Direktur LBH Kyadawun Imanuel A Rumayom, S.H bersama Klien nya Eks Pandis di kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor terkait dugaan Penyalahgunaan dana operasional PTPS Biak timur.

Direktur LBH Kyadawun GKI Klasis Biak Selatan, Imanuel A Rumayom, S.H menyampaikan kami sebagai kuasa hukum mendampingi Eks Pandis untuk menghadiri panggilan klarifikasi awal dari kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor klien kami dimintai keterangan/mengklarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan dana operasional PTPS Biak timur.

Dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Biak Numfor menanyakan kepada Eks Pandis Biak timur atas nama Marthina Sipora Sapioper terkait dugaan Penyalahgunaan dana operasional PTPS Biak timur, Marthina Sipora Sapioper mengatakan bahwa dana operasional yang di bayarkan oleh Kasek Pandis Biak timur untuk satu PTPS sebesar Rp.500.000, kemudian di tambah dengan honor, maka berjumlah Rp.1.500.000, yang seharusnya dibayarkan berdasarkan RAB operasional pungut hitung Distrik Biak timur itu sebesar Rp.3.646.000, dari hasil klarifikasi pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa adanya kejanggalan dalam proses pembayaran honor dan operasional PTPS Biak timur.

Pihak Kejaksaan juga akan memanggil beberapa saksi kunci, baik PTPS tapi juga pihak Bawaslu untuk diminta keterangan lebih lanjut, guna semakin terang benderang dugaan Penyalahgunaan dana operasional PTPS Biak timur pada pemilu 2024.

Dalam pertemuan awal dengan kejaksaan Negeri Biak Numfor, Eks ketua Pandis Oridek Sorbone Yansenem membenarkan apa yang disampaikan oleh Eks Pandis Biak timur bahwa pembayaran operasional bagi setiap PTPS sebesar Rp.3.646.000, dan bukan dibayar Rp.500.000, tidak termasuk honor PTPS dan sebagai data pembayaran operasional PTPS Biak timur tidak sesuai RAB.

Kami Pihak LBH Kyadawun sebagai pendamping pelapor, mengapresiasi kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor yang telah menindaklanjuti laporan klien kami, sehingga beberapa bukti telah kami serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Biak Numfor, kami juga masih berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk bukti-bukti melengkapi Laporan ini, selanjutnya kami minta pihak Kejaksaan dapat segera menaikkan status ini ke Penyidikan sehingga dalang dari penyalahgunaan dana operasional PTPS Biak timur bisa di tangkap dan di proses, sehingga ada efek jera bagi pelaku.

Kami juga menghimbau bagi penyelenggara Pilkada agar berhati-hati dalam menggunakan dana Pilkada, tetapi juga masyarakat pada umumnya ketika menemukan adanya penyalahgunaan uang Negara, dapat melaporkan ke penegak hukum tutupnya.

Jurnalis ~ Nardo Yewun, S.H

Posting Komentar



banner image