LSM Topan RI Minta Ketegasan PUPR Dalam Pengawasan Pekerjaan Jalan Ketam Putih - Sekodi

Daftar Isi
Bengkalis, Indometro.id - Peningkatan jalan Ketam Putih - Sekodi, Kecamatan Bengkalis, yang menggunakan sumber APBD Kabupaten Bengkalis melalui (DBH Sawit 2023) Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit di duga menggunakan kayu yang sudah kering sebagai Cerocok.

Dari pantauan Tim Media dan LSM yang turun langsung ke lokasi proyek diduga pelaksanaan Abaikan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMK3), Peralatan keselamatan lalu lintas, rambu peringatan dengan Kata-kata, tongkat pengatur lalu lintas (Warming Light Stick), kerucut lalu lintas (Traffic Cone), dan juga jarak cerokok sangat diragukan.
Dilapangan juga didapati tidak adanya Petugas K3 sebanyak 6 orang seperti mana dalam ketentuan pekarjaan yang berlangsung baik itu rompi keselamatan (Safety Vest), Fasilitas Sarana Kesehatan

Peralatan P3K (Kotak P3K, Obat Luka, Perban dll, dan juga Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Pada waktu itu juga salah satu masyarakat yang tidak mau nama nya dipublikasi sempat mengeluh terjadinya debu yang sangat luar biasa memasuki rumah hingga sampai ke kamar tidur

"Kalau debu usah cakap lagi, sampai kekamar tidow, 3, 4 kali sehari kami pel bg, orang ni tak mikir debu tu bisa batuk anak-anak," ungkapnya dengan logat daerah, Kamis (27/06/2024).

Pada saat di lokasi pekerjaan tim media bersama LSM menanyakan kepada pengawas dari dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Zalik Aris namun pengawas dari PUPR itu seolah-olah tidak merasa bahwa kayu yang di pertanyaan itu bermasalah hal ini dibuktikan saat tim media dan LSM bertanya tidak di hiraukan bahkan pergi meninggalkan dari lokasi pekerjaan.

Tim media dan LSM juga menyapaikan teguran kepada Pihak kontraktor atas beberpa hal yang terjadi dilapangan, Namun pihak kontraktor yang di wakili Armadan menjelaskan terkait debu yang dikeluahkan warga.

"Sudah kami siram jalan, ini aja kami lagi ambil air dan untuk kayu yang kering kita cabut, akan kita ganti aj nanti," kata Armadan.

Saat disinggung kayu yang kering yang sudah ditimbun dengan tanah bahkan udah ada yang sudah dipadatkan pihak kontraktor hanya diam seribu bahasa.

Tidak sampai disitu tim media pada tanggal melakukan kinfirmasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kerja (PPTK) bidang bina marga Islam Iskandar namun saat di temui di kantor yang bersangkutan tidak masuk kantor serta di lakukan komunikasi melalui telpon Seluler namun nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi berdasarkan sumber didapatkan bahwa PPTK Bina marga suka tukar ganti nomor Telpon diduga hal ini dilakukan untuk menghindar dari rekan media dan LSM untuk konfirmasi.

Menangapai hal ini Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia, (Topan RI), Isnadi menyayangkan pekerjaan yang menelan anggaran yang luar biasa ini dikerjaan tidak sebaik mungkin dan penuh dengan kecurangan demi keuntungan besar.

"Sangat disayangkan Kontraktor  pelaksanaan tidak mengindahkan peraturan-peraturan pengadaan barang dan jasa, diantaranya peraturan Perpres No. 29 tahun 2000 dan undang-undang No. 18 ayat 2 tahun 1999 tentang perlindungan dan keselamatan kerja, atau dalam bahasa istilah K3," kata Isnadi.

Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Kini, Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan Kontraktor di Indonesia wajib menerapkan K3 Konstruksi atau Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) di Perusahaannya.

Harapan kami, peningkatan jalan Ketam Putih - Sekodi (DBH Sawit 2023) yang dilaksanakan PT. Rajawali Sakti Prima, dengan nilai Kontrak lebih kurangRp. 18,2 Milyar dengan nomor kontrak : 21-SPP/PUPR-BPJJ/VI/2024, jangka waktu pelaksanaan 180 hari kalender ini, 
dapat menjadi perhatian khusus oleh Dinas PUPR Bengkalis," ungkapnya.

"Sebaiknya dinas PUPR bertindak tegas kepada kontraktor yang nakal agar permasalahan dalam pekerjaan yang menggunakan uang rakyat ini bisa di manfaat sebaik mungkin bukan hanya untuk memenuhi kantong oknum kontraktor," tegasnya.**

Posting Komentar



banner image