Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi BPHTB Pringsewu
Daftar Isi
Kota Agung - Pada hari Selasa (2/7/2024), Pengadilan Negeri Kota Agung melalui Hakim Tunggal Sidang Praperadilan telah menolak gugatan yang diajukan oleh tersangka WJS dalam kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Pringsewu. Putusan ini menegaskan bahwa penetapan WJS sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu adalah sah secara hukum, Selasa (02/07/2024).
Sebelumnya, pihak tersangka WJS melalui kuasa hukumnya telah menghadirkan tiga orang ahli dalam persidangan, yakni ahli keuangan negara dan perpajakan, ahli hukum administrasi negara, dan ahli hukum pidana. Namun, terjadi perbedaan interpretasi regulasi perundang-undangan antara pihak penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu sebagai termohon dengan para ahli dan kuasa hukum Pemohon.
Putusan ini dianggap sebagai bukti bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Penetapan tersangka terhadap WJS dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.H., memberikan arahan kepada tim penyidik untuk tetap fokus menyelesaikan penanganan perkara ini hingga tuntas.
"Tim penyidik, tetap fokus pada penyelesaian penanganan perkara," kata Kajari.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dampaknya terhadap keuangan daerah Kabupaten Pringsewu. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan demi tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi di daerah.(*)
Posting Komentar