Pengukuhan Masa Jabatan Kepala Desa Di Kabupaten Klaten Dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun
Klaten,indometro.id -
Bertempat di Grha Bung Karno Buntalan, Klaten Tengah hari, Rabu (24/7/2024) berlangsung penyerahan dan pengukuhan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Tampak hadir ratusan ( 391 ) kepala desa yang ada di kabupaten Klaten dengan mengenakan pakaian PDU I (putih - putih). Mereka yang akan menerima Surat Keputusan dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun sebanyak 377 kepala desa.
Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun dilakukan oleh Bupati Klaten, Sri Mulyani.
Sebagaimana diketahui, ada 14 desa yang terjadi kekosongan pejabat kades definitif dan diisi pejabat sementara atau penjabat (Pj). Kekosongan kades terjadi lantaran pejabat definitif meninggal dunia dan mengundurkan diri. Sebagian kades sebelumnya mundur dari jabatan sebelum akhir masa jabatan lantaran menjadi calon anggota legislatif (caleg).
Sesuai UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pada Pasal 39 kini menyebutkan kades memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sebelumnya masa jabatan kades yakni enam tahun dengan periodesasi sebanyak tiga kali. Setelah ada revisi, masa jabatan kades menjadi delapan tahun dengan periodesasi sebanyak dua kali. Perpanjangan masa jabatan kades itu menjadi salah satu aspirasi dari para kades se-Indonesia yang sebelumnya meminta ada revisi UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Aspirasi itu termasuk datang dari kades yang ada di Kabupaten Klaten Bersinar.
(Ags 10)
Posting Komentar