Perda KTR Menjadi Langkah Pemda Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Daftar Isi
Bengkalis, Indometro.id - DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan rapat paripurna laporan Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR), rapat  paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Syaiful Ardi, didampingi Wakil Ketua Sofyan dan Bupati Bengkalis dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dr. Ersan Saputra  Senin (01/07/2024).

Sebelum rapat paripurna dimulai Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis Rafiardhi Ikhsan mengumumkan bahwa jumlah anggota dewan telah kourum untuk melaksanakan rapat.

Laporan Pansus Ranperda  ini dibacakan langsung oleh Zainal, ia menyampaikan bahwa pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk, dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, dengan diselenggarakan berbagai upaya kesehatan.

Salah satu upaya yang dimaksud adalah pengamanan Zat Adiktif yang diatur dalam Pasal 149 sampai dengan Pasal 152 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kesehatan. Sesuai dengan yang diamanatkan Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

"Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. KTR ditetapkan pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat lain yang ditetapkan," ucap Zainal.

Tambahnya lagi, saat ini telah terdapat 320 kabupaten/kota di Indonesia yang sudah memiliki peraturan tentang KTR maka, dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis bergegas untuk mengesahkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok sebagai langkah dan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pendekatan promotif dan preventif dan secara norma peraturan daerah ini merupakan bentuk dari tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis atas penyelenggaraan upaya kesehatan.

"Semoga setelah disahkannya Perda Kawasan Tanpa Rokok dapat menjamin hak masyarakat untuk hidup sehat dan menjadikan Kabupaten Bengkalis semakin bermarwah, maju dan sejahtera," tutupnya.

Selanjutnya Bupati Bengkalis yang diwakili Sekda Bengkalis menyampaikan pidatonya terkait ranperda laporan pansus Kawasan Tanpa Rokok  (KTR), Ranperda tentang kawasan tanpa rokok akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi kita dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan yang tercemar oleh asap rokok.

"Meliputi pemberian perlindungan kepada perokok pasif dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat bagi masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bebas dari asap rokok, melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil".

Kemudian, dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi berupa rokok dan atau produk tembakau lainnya, serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok, menurunkan angka jumlah perokok anak dan mencegah perokok pemula, yang ada di negeri junjungan ini.**

Posting Komentar



banner image