|
Foto Ilustrasi |
Indometro | Masyarakat yang mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus membayarkan biaya tertentu. Salah satunya biaya ketika Pra-PTSL yang dibantu atau diakomodir Pemerintah Desa (Pemdes).
Seperti dilansir di laman resmi kementerian ATR/BPN, Mengingat PTSL merupakan program kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan Pemdes. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana mengatakan, semua biaya mulai dari sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah telah ditanggung oleh APBN alias gratis.
Kendati demikian, masyarakat masih tetap dibebankan untuk pembayaran pemasangan patok, fotokopi, materia, pembuatan surat pernyataan dari desa dan sebagainya.
PTSL diluncurkan pada 2017, memasang batas maksimal untuk desa boleh menarik biaya kepada masyarakat. Batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT).
Paling rendah di Jawa Rp 150.000, dan paling tinggi di Papua sekitar Rp 450.000
Kalau ada pungutan melebihi standar masyarakat yang dilakukan panitia atau aparatur desa yang menarik biaya melebihi standar SKB 3 Menteri tentang PTSL masyarakat bisa melaporkan.
Mengutip salinan SKB 3 Menteri yang dimaksud, masyarakat perlu membayarkan sejumlah biaya kepada Pemdes dalam rangka persiapan PTSL
Biaya tersebut dipergunakan Pemdes untuk tiga jenis kegiatan. Meliputi kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, dan operasional petugas desa/kelurahan. Untuk kegiatan penyiapan dokumen, berupa pembiayaan pengadaan surat pernyataan pemilik yang menguasai bidang tanah. Di dalamnya juga termasuk pernyataan tidak ada sengketa. Kemudian soal kegiatan pengadaan patok dan materai. Yaitu berupa pembiayaan patok batas tanah sebanyak 3 buah dan materai 1 buah untuk pengesahan surat pernyataan.
Lalu terkait kegiatan operasional petugas desa/kelurahan, meliputi tiga hal. Digunakan sebagai biaya fotokopi dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok, serta transportasi. Berdasarkan penjabaran kegiatan-kegiatan di atas, berikut nominal biaya yang diberikan masyarakat kepada Pemdes:
• Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000
• Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Teggara Barat) sebesar Rp 350.000
• Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000
• Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000
• Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.
Pembiayaan sebagaimana keterangan di atas, tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh).
Posting Komentar